ANGGARAN RUMAH TANGGA PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA BAB I KODE ETIK DAN IKRAR Pasal 1 (1) Kode etik perangkat desa Indonesia merupakan etika jabatan perangkat desa yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap perangkat desa Indonesia. (2) Ikrar perangkat desa Indonesia merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PPDI dalam pengahayatan dan pengamalan kode etik perangkat desa Indonesia. (3) Kode etik dan Ikrar perangkat desa Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri. (4) Setiap anggota PPDI Wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi kode etik dan ikrar perangkat desa indonesia (5) Tatacara penggunaan dan pengucapan ikrar perangkat desa Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Tata cara penerimaan Anggota (1) Keanggotaan dapat diperoleh dengan jalan mengajukan permohonan...