ANGGARAN RUMAH TANGGA PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA

BAB I
KODE ETIK DAN IKRAR
Pasal 1

(1)   Kode etik perangkat desa Indonesia merupakan etika jabatan perangkat desa yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap perangkat desa Indonesia.
(2)   Ikrar perangkat desa Indonesia merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PPDI dalam pengahayatan dan pengamalan kode etik perangkat desa Indonesia.
(3)   Kode etik dan Ikrar perangkat desa Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri.
(4)   Setiap anggota PPDI Wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi kode etik dan ikrar perangkat desa indonesia
(5)   Tatacara penggunaan dan pengucapan ikrar perangkat desa Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2

Tata cara penerimaan Anggota
(1)   Keanggotaan dapat diperoleh dengan jalan mengajukan permohonan menjadi anggota kepada pengurus PPDI kabupaten melalui pengurus kecamatan.
(2)   Pengurus PPDI Kecamatan menetapkan permohonan keanggotaan dan melaporkannya kepada pengurus PPDI Kabupaten. Pengurus PPDI Kabupaten mengeluarkan Kartu Tanda Anggota bagi anggota yang bersangkutan.
(3)   Dalam surat permohonan ini dilampiri :
-          Foto Copy KTP / Kartu Domisili
-          Foto Copy Surat Keputusan ( SK ) Pengangkatan Perangkat Desa.

Pasal 3
Kewajiban Anggota

Anggota mempunyai kewajiban untuk ;
(a)    Menaati AD/ART, peraturan serta ketentuan organisasi
(b)   Menjunjung tinggi kode etik dan ikrar perangkat desa Indonesia
(c)    Mematuhi disiplin organisasi
(d)   Melaksanakan program,tugas serta misi organisasi
(e)    Mambayar iuran anggota
(f)    Memberikan sumbangan sukarela kepada PPDI jika dibutuhkan.

Pasal 4
Hak Anggota
Anggota PPDI memiliki
(a)    Hak pilih yaitu hak untuk dipilih dan memilih  menjadi pengurus organisasi
(b)   Hak suara yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pungutan suara
(c)    Hak bicara yaitu hak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis.
(d)   Hak membela diri yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya.
(e)    Hak memperoleh kesejahtraan, pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakn tugasnya.

Pasal 5
Disiplin organisasi

(1)   Tindakan disiplin organisasi dapat dikenakan kepada anggota yang :
(a)    Dianggap telah melanggar kode etik perangkat desa Indonesia, Ikrar Perangkat Desa Indonesia. AD/ART serta disiplin organisasi.
(b)   Tidak membayar uang iuran selama 10 ( sepuluh ) bulan berturut – turut dengan tidak memberikan alasan yang dapat dibenarkan oleh organisasi.
(2)   Tindakan disiplin dapat berupa ;
(a)    Peringkatan lisan atau tertulis
(b)   Pemberhentian / pembebasan sebagai anggota
(c)    Pemberhentian / pembebasan sebagai anggota.
(3)   Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang seksama.
(4)   Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup dan disertai pembuktian yang sah.
(5)   Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi sampai tingkat Musyawarah Nasional.

BAB III
ORGANISASI TINGKAT PUSAT

Pasal 6
Status, Wilayah dan perangkat kelengkapan Organisasi

(1)   Organisasi tingkat pusat merupakan Instansi tertinggi organisasi yang meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
(2)   Munas  merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi
(3)   Organisasi pusat berkedudukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  
(4)   Perangkap kelengkapan organisasi tingkat pusat terdiri dari :
(a)    Pengurus Pusat
(b)   Munas,Munas merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi
(c)    Badan penesahat tingkat pusat
(d)   Majelis kehormatan dan kode etik Profesi tingkat pusat.
(e)    Tim Pemeriksa Keungan .

BAB IV
ORGANISASI TINGKAT PROPINSI
Pasal 7

Status, wilayah dan perangkat kelengkapan organisasi
(1)   Organisasi PPDI tingkat propinsi meliputi wilayah satu propinsi atau daerah setingkat propinsi.
(2)   Dalam wilayah satu propinsi atau setingkat propinsi tidak boleh didirikan organisasi PPDI tingkat propinsi yang lain yang mempunyai batas wilayah yang sama.



(3)   Perangkat kelengkapan organisasi PPDI tingkat propinsi terdiri dari :
(a)    Pengurus PPDI Propinsi
(b)   Musyawarah Daerah PPDI Propinsi, Musyawarah Daerah  luar biasa propinsi, kerja propinsi dan forum organisasi lainnya ditingkat propinsi.
(c)    Badan penasehat PPDI Propinsi
(d)   Majelis kehormatan Organisasi dan kode Etik profesi tingkat propinsi

Pasal 8
Pengesahan dan penolakan organisasi Tingkat Propinsi

(1)   Pengesahan organisasi PPDI tingkat propinsi
(a)    Pengesahan organisasi PPDI Tingkat Propinsi yang baru dilakukan oleh pengurus pusat
(b)   Untuk mendapatkan pengesahan sebagai organisasi PPDI tingkat Propinsi, calon Organisasi PPDI Tingkat propinsi wajib mengajukan surat permintaan pengesahan kepada pengurus pusat dengan menjelaskan :
-          Nama Pengurus PPDI Tingkat Propinsi
-          Susunan pengurus PPDI Tingkat propinsi
-          Alamat pengurus / kantor organisasi PPDI Tingkat Propinsi
-          Laporan / Berita acara pembentukan organisasi PPDI tingkat provinsi yang bersangkutan.
-          Keadaan organisasi PPDI Tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan di bawahnya.
(c)    Organisasi PPDI Tingkat Propinsi dianggap sah apabila sudah menerima surat pengesahan dari pengurus Pusat.
(2)   Penolakan organisasi PPDI tingkat Propinsi
(a)    Peneolakan pengesahan organisasi PPDI Tingkat propinsi dilakukan oleh pengurus pusat dengan PPDI dengan Pemberithuan melalui surat penolakan kepada yang berkepentingan dengan penjelasan alasanya.
(b)   Calon Organisasi PPDI Tingkat Propinsi yang ditolak permintaanya, dapat mengajukan permasalahan kepada Rapimnas Pusat berikutnya yang wajib diagendakan secara khusus oleh Pengurus Pusat.

Pasal 9
Pembekuan, Pencairan dan Pembubaran Organisasi PPDI tingkat provinsi

(1) Pembekuan Organisasi PPDI Tingkat Provinsi
(a) Pembekuan Organisasi PPDI Tingkat Provinsi berarti menonaktifkan seluruh  kepengurusan Organisasi PPDI Tingkat Provinsi dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan ikatan atas nama PPDI.
(b) Pembekuan dan pencairan kembali Organisasi PPDI tingkat Provinsi dilakukan    kepada Pengurus Pusat PPDI yang kemudian memberikan pertanggungjawabannya kepada Rakernas Pusat dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PPDI Tingkat Provinsi yang bersangkutan.
 (c) Pembekuan dilakuakan karena pengurus :
- Melanggar Kode Etik dan Ikrar Perangkat Desa Indonesia
- Melanggar AD/ ART serta ketentuan organisasi lainnya, dan
- Tidak memperhatikan kehidupan/ kegiatan organisasi
(2) Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Pusat sekurangkurangnya tiga kali berturut-turut

(3)     Sesudah organisasi PPDI Tingkat Provinsi dibekukan, segala kegiatan organisasi yang ada di daerah diurus langsung oleh pengurus Pusat dan segala urusan Organisasi PPDI Tingkat Provinsi menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat.

(4)     Pencairan Organisasi PPDI Tingkat Provinsi
(a) Pengurus Pusat wajib menghidupkan kembali Organisasi PPDI Tingkat Provinsi itu antara lain dengan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah PPDI Provinsi, selambat-lambatnya 6 (enam) bukan sesudah pembekuan.
(b) Pengurus Pusat dapat mencairkan kembali suatu Organisasi PPDI Provinsi yang dibekukan kalau Organisasi PPDI Provinsi tersebut telah dapat melakukan secara wajar.

(5)     Pembubaran organisasi PPDI Provinsi
(a) Organisasi PPDI Provinsi dapat dibubarkan oleh Musyawarah Kerja Nasional            ( Muskernas ) jika 12  (dua belas) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagi daya upaya untuk menghidupkan kembali tidak juga berhasil.
(b) Sesudah Organisasi PPDI Provinsi dibubarkan. Organissi PPDI Kabupaten dan organisasi dibawahnya yang tetap memenuhi  syarat diurus langsung oleh Pengurus Pusat.
(c) Kekayaan Organisasi PPDI Provinsi, utang piutang, dan urusan lain-lain dari Organisasi PPDI Provinsi yang dibubarkan menjadi tanggungjawab Pengurus Pusat
(d) Pembubaran serta pengalihan segala kekayaan Organisasi PPDI Tingkat Provinsi oleh Pengurus Pusat wajib diumumkan melalui media masa baik cetak maupun elektronik setempat.


BAB V
ORGANISASI TINGKAT KABUPATEN
Pasal 10
Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan

(1) Wilayah Organisasi PPDI Kabupaten dapat meliputi satu wilayah Kabuapten
(2) Dalam wilayah satu Organisasi PPDI Kabupaten  tidak boleh didirikan Organisasi PPDI Kabupaten lain yang mempunyai batas wilayah yang sama.
(3) Jika wilayah suatu Organisasi PPDI berkembang menjadi lebih dari satu wilayah sederajat dapat didirikan Organisasi PPDI Kabuapten yang baru dengan tatacara sebagai berikut :
(a)  Pengurus PPDI Kabupaten mengadakan Rapat Anggota PPDI Kabupaten khusus
       untuk menetapkan pembentukan Organisasi PPDI Kabupaten baru
(b) Rapat Anggota PPDI Kabupaten tersebut menetapkan Pengurus PPDI Kabupaten yang baru sebagai penanggungjawab organisasi di daerah baru tersebut.
(4) Ketentuan tentang tatacara wewenang dan tanggungjawab penyelenggara Rapat anggota tersebut.
(5) Perangkat Kelengkapan Organisasi PPDI Kabuapten terdiri dari :
(a)  Pengurus PPDI Kabupaten
(b) Rapat Anggota PPDI Kabupaten, Rapat Anggota Luar Biasa PPDI Kabupaten, dan Rapat Kerja PPDI Kabupaten.
(c)  Badan Pembina PPDI tingkat Kabupaten
(d)  Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi tingkat Kabupaten.




Pasal 11
Pengesahan dan Penolakan Organisasi PPDI Kabuapten

(1) Pengesahan Organisasi PPDI Kabupaten yang baru dilakukan oleh Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PPDI Provinsi yang bersangkutan.
(2) Untuk memperoleh pengesahan sebagai Organisasi PPDI Kabupaten calon organisasi PPDI Kabuapten wajib mengajukan Surat permintaan Pengesahan kepada Pengurus Pusat melalui Pengurus PPDI Provinsi dengan menjelaskan :
(a)  Nama calon Organisasi PPDI Kabupaten
(b)  Susunan Pengurus Organisasi PPDi Kabuapten pertama kali
(c)  Alamat Pengurus/ kantor Organisasi PPDI Kabupaten
(d) Laporan/ Berita Acara tentang pembentukan Organisasi PPDi kabuapten yang bersangkutan
(e)  Keadaan Organisasi PPDI Kecamatan dibawahnya
(3) Organisasi PPDI Kabupaten  dianggap sah apabila sudah menerima surat pengesahan dari Pengurus Pusat.
(4)  Pengesahan diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
(a) Pembentukannnya telah sesuai dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3)
(b)  Calon Organisasi PPDI Kabupaten telah menyelesaikan administrasi organissai.
(c)  Memperlihatkan kegiatan organisasi.
(d) Usul dan saran pengurus PPDI  Provinsi yang bersangkutan
(5) Penolakan pengesahan Organisasi PPDI Kabupaten  dilakukan oleh Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PPDI Provinsi yang bersangkutan yang diberitahukan dengan surat penolakan kepada yang berkepentingan dengan menjelaskan alasannya
(6) Calon Organisasi PPDI Kabupaten yang ditolak permintaan pengesahannya dapat mengajukan permasalahannya kepada Rapat Kerja Nasional tahun berikutnya wajib diagendakan secara khusus oleh Pengurus Pusat.

Pasal 12
Pembekuan Pencairan dan Pembubaran Organisasi PPDI Tingkat Kabupaten

(1) Pembekuan  Organisasi PPDI Tingkat Kabupaten
(a) Pembekuan Organisasi PPDI tingkat Kabupaten berarti menonaktifkan seluruh kepengurusan Organisasi PPDI Tingkat Kabupaten dan mencabut seluruh hak-haknya untuk mengadakan ikatan-ikatan atas nama PPDI.
(b) Pembekuan dilakukan karena pengurus :
-  Melanggar Kode Etik dan Ikrar Perangkat desa Indonesia
-  Melanggar AD/ART serta ketentuan organisasi lainnya, dan
-  Tidak memperhatikan kehidupan/ kegiatan organisasi.
(c)  Pembekuan wajib didahului dengan peringatan tertulis oleh Pengurus Pusat   sekurangkurangnya tiga kali berturut-turut.
(d)  Sesudah Organisasi PPDI Tingkat Kabupaten dibekukan, segala kegiatan organisasi
yang ada di daerah diurus langsung oleh Pengurus Pusat dan segala urusan Organisasi PPDI Tingkat Kabupaten menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat.
(2) Pencairan Organisasi PPDI Tingkat Kabupaten
 (a)  Pengurus Pusat wajib menghidupkan kembali Organisasi PPDI Tingkat kabupaten itu antara lain dengan menyelenggarakan Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten, selambat lambatnya 6 (enam) bulan sesudah pembekuan.


  (b)  Pengurus Pusat dapat mencairkan kembali Organisasi PPDI Tingkat Kabupaten itu antara lain dengan menyelenggarkan Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten yang dibekukan kalau Organisasi PPDI Kabupaten tersebut telah dapat melakukan secara wajar dan dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PPDI Provinsi.
(3)   Pembubaran Oranisasi PPDI Kabupaten
(a) Organisasi PPDI Kabupaten dapat dibubarkan oleh Musyawarah Kerja Nasional  jika 12 (dua belas) bulan sesudah dibekukan dan setelah berbagai daya upaya untuk menghidupkan kembali tidak juga berhasil.
(b) Sesudah organisasi PPDI Kabupaten dibubarkan, Organisasi PPDI Kabupaten dan organisasi dibawahnya yang tetap memenuhi syarat diurus langsung oleh Pengurus Pusat yang pelaksaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus PPDI Provinsi yang bersangkutan atau kepada Pengurus PPDI Kabuapten yang berdekatan.
(c) Kekayaan Organisasi PPDI Kabupaten, utang piutang, dan urusan lain-lain dari
Organissi PPDI Kabupaten yang dibubarkan menjadi tanggungjawab Paengurus Pusat yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Pengurus PPDI Provinsi yang bersangkutan.
(d) Pembubaran serta pengalihan segala kekayaan Organisasi PPDI Kabupaten oleh Pengurus Pusat wajib diumumkan melalui media masa baik cetak maupun elektronik setempat.


BAB VI
ORGANISASI TINGKAT KECAMATAN
Pasal 13
Status, Wilayah, dan Perangkat Kelengkapan Organisasi

(1) Wilayah Organisasi Tingkat Kecamatan meliputi wilayah satu kecamatan
(2) Perangkat kelengkapan Organisasi Tingkat Kecamatan dapat terdiri dari :
(a)  Pengurus PPDI Kecamatan
(b) Rapat Anggota PPDI Kacamatan, Rapat Anggota  Luar Biasa PPDI Kecamatan, dan Rapat Kerja PPDI Kecamatan
(c)  Badan Pembina PPDI tingkat Kecamatan

Pasal 14
Pengesahan dan Penolakan Organisasi PPDI Kecamatan

Anggaran Rumah Tangga pasal 11 berlaku pula bagi pengesahan dan penolakan permintaan pembentukan PPDI tingkat Kecamatan, dengan ketentuan bahwa yang berhak memberikan atau menolak permintaan pengesahan Kecamatan adalah Pengurus PPDI Provinsi dengan mempertimbangkan usul dan saran Pengurus PPDI Kabupaten yang bersangkutan.

Pasal 15
Pembekuan, Pencairan dan Pembubaran Kecamatan

Anggaran Rumah Tangga 12 berlaku pula bagi pembekuan, Pencairan dan Pembubara PPDI Kecamatan, dengan ketentuan bahwa yang berhak menetapkan Pembekuan, Pencairan dan Pembubaran Kecamatan adalah Pengurus PPDI Provinsi dengan mempertimbangkan usul dan Pengurus PPDI Kabupaten yang bersangkutan.




BAB VII
SYARAT-SYARAT PENGURUS
Pasal 16
Syarat Umum dan Syarat Khusus

(1)     Semua anggota kepengurusan Organisasi PPDI disemua jenis dan tingkatan wajib memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut :
(a) Beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
(b) Berjiwa dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konskuen
(c)  Anggota PPDI yang telah membuktikan peran serta katif dalam kepengurusan dan atau terhadap prganisasi
(d)          Bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggungjawab, terbuka dan berwawasan luas
(2)     Anggota Pengurus Pusat, Pengurus PPDI Provinsi, Pengurus PPDI Kabupaten dan Pengurus PPDI Kecamatan disamping memiliki syarat umum tersebut dalam ayat (1) pasal ini : wajib memiliki syarat khusus sebagai berikut:
(a) Pernah duduk dalam kepengurusan organisasi pada tingkat yang sama atau paling rendah dua tingkat dibawahnya.
(b) Tidak merangkap jabatan menjadi pengurus dalam perangkat kelengkapan organisasi PPDI wilayah dan atau tingkat lainnya.
(c)  Pengurus PPDI tidak merangkap menjadi pengurus organisasi lainnya.
(d)          Tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa bakti berturut-turut dalam jabatan yang sama.

BAB VIII
PENGURUS PUSAT
Pasal 17
Susunan Pengurus

(1) Dalam kepengurusan PPDI perlu dilaksankan kesetaraan gender
(2) Anggota Pengurus Pusat PPDI berjumlah sebanyak banyaknya 60 Orang dengan susunan sebagai berikut :
(a) Pengurus harian, sebanyak-banyaknya 13 ( Tiga Belas ) orang.
1.   Ketua Umum
2.   Ketua 1 Bidang  Program Kerja
3.   Ketua 2  Bidang Pembinaan
4.   Ketua 3  Bidang Administrasi, Menejemen,Humas dan Informasi dan komunikasi.
5.   Ketua 4  Bidang Keuangan dan Usaha
6.   Sekretaris Jendral
7.   Sekretaris  1
8.   Sekretaris  2
9.   Sekretaris  3
10. Bendahara Umum
11. Bendahara 1
12. Bendahara 2
13. Bendahara 3
(b) Sekretaris bidang
1. Sekretaris bidang Organisasi dan Kaderisasi
2. Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan kesra
3. Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi
4. Sekretaris Bidang Kerohanian
5. Sekretaris Bidang Pembinaan dan Kesenian dan Olahraga
6. Sekretaris Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum
Pasal 18
Pemilihan Pengurus pusat

(1)  Pada setiap Musyawarah Nasional pengurus Pusat mengakhiri masa baktinya dan diselenggarakan pemilihan Pengurus Pusat yang baru.
(2) Calon pengurus Pusat wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang di usulkan Pengurus PPDI Kabupaten dan disahkan oleh Munas
(3)  Pengurus Pusat dipilih oleh Munas, yang dalam hal ini berturut turut memilih ketua umum, 4  ketua dalam satu paket dam sekretaris jendral melalui pemungutan suara   secara bebas dan rahasia.
(4) Kelima Pengurus terpilih tersebut menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus Pusat PPDI tersebut pada ayat (2) pasal ini.
(5) Serah terima Pengurus Pusat lama kepada pengurus Pusat baru dilakukan  dihadapan peserta Munas yang bersangkutan.
(6) Pemilihan Pengurus Pusat dipimpin Panita pemilihan Pengurus Pusat PPDI yang   susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Munas
(7)  Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus Pusat mengucapkan janji dihadapan peserta Munas  yang memilihnya.
(8) Dalam hal kekosongan anggota Pengurus Pusat, Pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus Pusat  dan hasilnya dilaporkan  pada Rapat Kerja Nasioanl, kecuali untuk jabatan Pengurus Pusat terpilih pengisian wajib dilakukan Rapimnas dengan tetap mengindahkan pasal 16 dan pasal 17 Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 19
Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Pusat

(1) Pengurus pusat PPDI bertugas menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Munas. Munas Luar Biasa, Rakernas,rapimnas dan rapat Pengurus Pusat PPDI.
(2)  Penjabaran tugas Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ ART.
(3) Dalam menjalankan kebijakan tersebut Pengurus Pusat PPDI merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersigat kolektif.
(4)  Pengurus Pusat betanggungjawab kepada Munas atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(6) Pengurus Pusat bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Perangkat Desa Indonesia, Ikrar Perangkat Desa Indonesia, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga serta keputusan Munsyawarah  dan Rapat Kerja Nasioanal

BAB IX
PENGURUS PROVINSI
Pasal 20

Susunan pengurus

(1) Dalam kepengurusan PPDI perlu dilaksanakan kesetaraan gender.
(2) Anggota Pengurus PPDI Provinsi berjumlah sebanyak-banyaknya 45 orang dengan
susunan sebagai berikut :

 (a) Pengurus harian, sebanyak-banyak 13  orang.
1    Ketua Umum
2.   Ketua 1 Bidang  Program Kerja
3.   Ketua 2 Bidang Pembinaan
4.   Ketua 3 Bidang Administrasi, Menejemen,Humas dan Informasi dan komunikasi.
5.   Ketua 4 Bidang Keuangan dan Usaha
6.   Sekretaris Umum
7.   Sekretaris  1
8.   Sekretaris  2
9.   Sekretaris  3
10. Bendahara Umum
11. Bendahara 1
12. Bendahara 2
13. Bendahara 3
 (b) Pengurus PPDI Provinsi dapat dilengkapi paling banyak 7 orang sekretaris bidang
yang nama, susunan, serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan, serta
fungsi sekretaris bidang di Pengurus Pusat.

Pasal 21
Tugas dan Tanggungjawab Pengurus Provinsi

(1) Pengurus PPDI Provinsi bertugas dan berkewajiban :
(a) Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-Keputusan Munas, Munas Luar Biasa, Rakernas, Rakerwil PPDI Provinsi, Rakerwil Luar Biasa Provinsi, Rakerwil  Provinsi dan rapat Pengurus PPDI Provinsi di wilayahnya.
(b)  Melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja Provinsi.
(c) Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus PPDI Kabupaten.
(d) Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Pusat dan Pengurus PPDI provinsi.
(2) Penjabaran tugas Pengurus PPDI Provinsi diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ ART.
(3) Pengurus PPDI bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Perangkat Desa Indonesia, Ikrar Perangkat Desa Indonesia, Anngaran dasar dan Anggaran rumah Tangga, keputusan Munyawarah Nasional, Musyawarah Kerja Nasional, Musyawara Wilayah PPDI Provinsi serta Musyawarah Kerja Wilayah ( Muskerwil ) PPDI provinsi.
(4) Pengurus PPDI Provinsi bertanggungjawab kepada Muswil PPDI Provinsi atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5) Dalam menjalankan kebijakan tersebut Pengurus PPDI Provinsi merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif berlandaskan pada prinsip keterbukaan, tanggungjawab, demokrasi dan kekeluargaan.
(6) Pengurus PPDI Provinsi berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus Pusat
setiap enam bulan sekali.







Pasal 22
Pemilihan Pengurus PPDI Provinsi

(1) Pada setiap Musyawarah Kerja Wilayah( Muskerwil )   PPDI Provinsi yang diadakan paling lambat 6 bulan setelah Musyawarah Wilayah ( Muswil ) pengurus PPDI Provinsi wajib mengakhiri masa baktinya dan diselenggarakan pemilihan Pengurus PPDI provinsi yang baru.
(2) Bakal calon Pengurus PPDI Provinsi wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan Pengurus PPDI kabupaten paling lambat 1 bulan sebelum Musyawarah Wilayah
( Muswil ) Provinsi.
(3) Tata cara dan Proses pencalonan diatur sebagai berikut :
(a) Pengurus PPDI Kabupaten  berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 18 orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 16.
(b) Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Musyawarah Kerja Wilayah ( Muskerwil ) PPDI Provinsi sebuah Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasinya kepada Musyawarah Kerja Wilayah ( Muskerwil )
(c) Panitia khusus diangkat dan ditetapkan muskerwil PPDI Profinsi terakhir yang terdiri dari wakil pengurus PPDI Kabupaten yang ada di Profinsi tersebut.
(d) Enam bakal calon sah yang memperoleh dukungan suara terbanyak dapat memeperoleh kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya dihadapan peserta muswil yang waktu serta acaranya akan diatur oleh pemimpin Muswil.

(4) Tatacara dan proses pemilihan pengurus harian Provinsi diatur sebagai berikut :
(a) Musyawarah Wilayah  memilih secara berturut-turut ketuaUmum, 4 Ketua dalam satu paket dan sekretarus umum.
(b) Calon Pengurus tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan Pengurus PPDI Kecamatan.
(c) Keenam  Pengurus Harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur yang bertugas
melengkapi susunan Harian terpilih tersbut bertindak selaku formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus provinsi sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17.
(d) Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus PPDI Provinsi dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diseleksi oleh Musyawarah Kerja Wilayah               ( Muskerwil ) PPDI Provinsi tersebut.
(5) Pemilihan pengurus PPDI Provinsi dipimpin oleh Pengurus pusat PPDI yang dibantu oleh Panitia Pelaksana pemilihan Pengurus PPDI Propinsi yang susunan dan keanggotaannya disahkan oleh Musyawarah Wilayah ( Muswil ) Provinsi tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus PPDI Provinsi yang lama.
(6) Serah terima Pengurus PPDI Provinsi lama kepada Pengurus PPDI Provinsi baru dilakukan dihadapan peserta Musyawarah Wilayah Propinsi yang bersangkutan.
(7) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus PPDI Provinsi dilantik oleh Pengurus Pusat dan mengucapkan janji dihadapan peserta Muswil provinsi yang memilihnya.
(8) Dalam hal ini terjadi kekosongan anggota pengurus PPDI Provinsi, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus PPDI Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Musyawarah Kerja Wilayah ( Muskerwil ) Provinsi, kecuali untuk jebatan Pengurus PPDI Provinsi dan hasilnya dilaporkan kepada Muskerwil  Provinsi, kecuali untuk jabatan Pengurus PPDI Provinsi terpilih pengisiannya wajib dilakukan oleh Musyawarah Wilayah  Provinsi dengan tetap mengindahkan pasal 16 dan pasal 17 Anggaran Rumah Tangga.



BAB X
PENGURUS KABUPATEN
Pasal 23
Susunan Pengurus

(1) Anggota Pengurus PPDI Kabupaten dengan susunan sebagai berikut :
(a) Pengurus Harian
1.   Ketua
2.   Wakil Ketua 1
3.   Wakil Ketua 2
4.   Wakil Ketua 3
6.   Sekretaris
7.   Wakil Sekretaris 1
8.   Wakil Sekretaris 2
9.   Bendahara
10.  Wakil Bendahara 1
11.  Wakil Bendahara 2
(b) Pengurus harian PPDI kabuapten dapat dilengkapi  sekretaris bidang tertentu.
(2) Pembagian tugas dan fungsi sekretaris bidang dapat dilaksanakan berdasarkan acuan pada pembagian tugas dan fungsi sekretaris bidang di Pengurus PPDI Provinsi.

Pasal 24
Tugas dan Tanggungjawab pengurus Kabupaten

(1) Pengurus PPDI Kabupaten bertugas dan berkewajiban :
(a) Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar. Anggaran Rumah tangga, keputusan-Keputusan Munas,  Munas Luar Biasa, Rakernas, Muswil PPDI Provinsi, Rakerwil PPDI Provinsi, Rapat Anggota PPDI Kabupaten, Rakerda Kabupaten dan Rapat Pengurus PPDI Kabuapten di wilayahnya.
(b) Melaksanakan program kerja organisasi baik program kerja nasional, program kerjaprovinsi dan program kerja kabupaten.
(c) Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus PPDI Kecamatan.
(d) Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus Pusat, pengurus PPDI Provinsi dan Pengurus PPDI Kabupaten.
(2) Penjabaran tugas Pengurus PPDI Provinsi dan Pengurus PPDI Kabupaten diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan AD/ ART.
(3) Pengurus PPDI Kabupaten bertanggungjawab asat pelaksanaan Kode Etik Perangkat Desa Indonesia, Ikrar Perangkar desa Indonesia, Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musda , rakerda , Muswil  PPDI provinsi, Muskerwil PPDI Provinsi, Rapat Anggota PPDI Kabupaten, Rapat Kerja Kabupaten dan Rapat Pengurus PPDI kabupaten.a
(4) Pengurus PPDI Kabupaten bertanggungjawab kepada Rapat Anggota PPDI Kabupaten atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(5) Pengurus PPDI Kabupaten merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif berlandaskan pada prinsip keterbukaan, tanggungjawab, demokrasi dan kekeluargaan.
(6) Pengurus PPDI Provinsi berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PPDI Provinsi dengan tembusan kepada Pengurus setiap enam bulan sekali.

Pasal 25
Pemilihan Pengurus PPDI kabupaten

(1) Pengurus PPDI Kabupaten dipilih oleh rapat Anggota PPDI Kabupaten yang wajib diadakan paling lambat 6 bulan setelah PPDI provinsi.
(2) Bakal Calon wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan Pengurus PPDI Kecamatan dan atau perwakilan anggota.
(3) Tatacara dan proses pencalonan Pengurus PPDI diatur sebagai berikut :
a.  Pengurus PPDI Kecamatan berhak mencalonkan sebanyak-banyaknya 13 orang bakal calon yang memenuhi syarat sesuai pasal 16
b. Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan sahkan Rapat Anggota PPDI Kabupaten membentuk sebuah Panitia Khusus meneliti sema persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasinya kepada Rapat Anggota.
c.   Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Rapat Anggota PPDI Kabupaten terakhir yang terdiri wakil 5 Pengurus PPDI Kecamatan.
d. Tujuh bakal calon sah yang memperoleh dukungan suara terbanyak dapat memperoleh kesempatan yang menyampaikan visi dan misinya dihadapan peserta Rapat Anggota PPDI Kabuapten yang waktu serta acaranya akan diatur oleh Pimpinan Rapat Anggota.
(4)  Tatacara dan proses pemilihan Pengurus harianPPDI Kabupaten diatur sebagai berikut :
 (a) Rapat Anggota PPDI Kabupaten memilih secara berturut turut ketua umum, 2 wakil ketua dalam satu paket, sekretaris dalam satu paket dan Bendahara serta wakil bendahara dalam satu apket melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
(b) Calon Pengurus harus tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan Pengurus PPDI kecamatan.
(c) Ketujuh Pengurus Harian terpilih tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang Rapat Anggota PPDI kabupaten bertugas melengkapi susuann Pengurus  PPDI Kabupaten yang memnuhi syarat sesuai dengan psal 16 dan pasal 17.
(d) Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus PPDI Kabupaten dari nama-nama  yangtercantum dalam daftar calon yang diseleksi oleh Rapat Anggota PPDI Kabupaten tersebut.
(e) Pemilihan Pengurus PPDI Kabuapten dipimpin oleh Pengurus PPDI Provinsi yang dibantu oleh panitia Pelaksana pemilihan Pengurus PPDI Kabupaten yang susunan dan kenaggotannya disahkan oleh rapat Anggota PPDI Kabupaten tanpa mengikutsertakan anggota Pengurus PPDI Kabupaten yang lama.
(5) Serah terima Pengurus PPDI Kabupaten lama kepada Pengurus PPDI Kabupaten baru  dilakukan dihadapan peserta Rapat Anggota PPDI Kabupaten yang bersangkutan.
(6) Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota Pengurus PPDI Kabupaten dilantik oleh Pengurus PPDI Provinsi dan mengucapkan janji dihadapan peserta Rapat Anggota PPDI Kabupaten yang memilihnya.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan PPDI Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Rapat Kerja Kabupaten, kecuali untuk jabatan Pengurus harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan oleh Rapat Kerja Kabupaten dengan tetap mengindahkan pasal 16 dan pasal 17 Anggaran Rumah Tangga.








BAB XI
PENGURUS KECAMATAN
Pasal 26
Susunan Pengurus

(1) Anggota Pengurus PPDI Kecamatan  dengan susunan sebagai berikut :
(a) Pengurus Harian, sebanyak-banyaknya 5 orang.
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara
6. Wakil Bendahara
(b) Pengurus Harian PPDI Kecamatan dapat dilengkapi sekretaris bidang tertentu.
(2) Pembagian tugas dan fungsi sekretaris bidang dapat dilaksanakan berdasarkan acuan pada pembagian tugas dan fungsi sekretaris bidang di Pengurus PPDI kabupaten.

Pasal 27
Tugas dan Tanggungjawab Pengurus PPDI Kecamatan

(1) Pengurus PPDI Kecamatan bertugas menentukan kebijakan organisasi dan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Muswil PPDI Provinsi, RapatAnggota PPDI kabupaten, Rapat Anggota Kecamatan, Rapat Kerja Kecamatan dan Rapat Pengurus PPDI Kecamatan di wilayahnya.
(2) Penjabaran tugas Pengurus PPDI kecamatan diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tikda bertentangan dengan AD/ ART.
 (3) Tugas pokok Pengurus PPDI Kecamatan meliputi :
(a) Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus PPDI Kecamatan.
(b) Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan pengurus Pusat, Pengurus PPDI Provinsi, Pengurus PPDI kabupaten dan Pengurus PPDI Kecamatan.
(4) Pengurus PPDI Kecamatan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Perangkat Desa Indonesia, Ikrar Perangkat Desa Indonesia. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga. Keputusan-keputusan Munas, Munas Luar Biasa, Rakernas , Muswil  PPDI Provinsi, Rakerwil PPDI Provinsi, Rapat Anggota PPDI Kabupaten, Rapat Kerja Kabupaten, Rapat Anggota Kecamatan dan Rapat Kerja Kecamtan.
(5) Pengurus PPDI Kecamatan bertanggungjawab kepada rapat anggota PPDI Kecamatan atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
(6) Pengurus PPDI Kecamatan merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifar kolektif berlandaskan pada prinsip keterbukaan, tanggungjwab, demokrasi dan kekeluargaan.
(7) Pengurus PPDI Kecamatan berkewajiban mengirim laporan kepada Pengurus PPDI Kabupaten dengan tembusan Kepada Pengurusan PPDI Provinsi setiap enam bulan sekali.

Pasal 28
Pemilihan Pengurus PPDI Kecamatan

(1) Pengurus PPDI Kecamatan dipilih oleh Rapat Anggota  PPDI Kecamatan yang diadakan setelah masa bahaktinya berakhir.
(2) Rapat Anggota PPDI Kecamatan memilih secara berturut-turut ketua, 1 Wakil Ketua dan Sekretaris melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia.
(3) Ketiga pengurus tersebut bertindak selaku formatur dengan wewenang dari Rapat
Anggota untuk melengkapi susunan Pengurus PPDI Kecamatan seperti yang termaksud dalam pasal 16 dan pasal 17.
(4) Formatur wajib melengkapi susunan Pengurus PPDI Kabupaten dari nama-nama yang tercantum dalam daftar calon yang diseleksi dan disahkan oleh Rapat Anggota PPDI Kecamatan tersebut.
(5) Pencalonan Pengurus PPDI Kecamatan dilaksanakan oleh Rapat Anggota PPDI Kecamatan.
(6) Serah terima Pengurus PPDI Kecamatan lama kepada Pengurus PPDI Kecamatan baru dilakukan lengsung dalam Rapat Anggota PPDI kecamatan itu juga.
(7) Sebelum memulai tugasnya, Pengurus PPDI Kecamatan mengucapkan janjidan dilantik oleh pengurus PPDI Kabupaten dihadapan peserta Rapat Anggota PPDI Kecamatan yang memilihnya.
(8) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus PPDI Kecamatan, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pengurus PPDI Kecamatan, kecuali untuk jabatan Pengurus harian terpilih pengisiannya wajib dilakukan oleh Rapat kerja Kecamatan dengan tetap mengindahkan pasal 16 dan pasal 17 anggaran rumah tangga.


BAB XII
FORUM ORGANISASI
Pasal 29
Jenis Forum organisasi
Jenis forum organisasi :
(1)         Jenis Forum organisasi PPDI terdiri dari
a.       Muyawarah Nasional PPDI disebut Munas
b.      Munas  Luar Biasa PPDI di sebut MunasLub
c.       Musyawarah Kerja Nasional disebut Muskernas
d.      Rapat Kerja Nasional disebut Rakernas
e.       Rapat Pimpinan Nasional disebut Rapimnas
f.       Rapat Koordinsai nasional disebut Rakornas

(2)         Jenis Forum organisasi PPDI Propinsi terdiri dari :
a.       Muyawarah Wilayah  PPDI Propinsi  disebut Muswil
b.      Musyawarah Luar Biasa PPDI Propinsi  di sebut Muswilub
c.       Musyawarah Kerja Wilayah PPDI  Propinsi  disebut Muskerwil
d.      Rapat Kerja Wilayah PPDI Propinsi disebut Rakerwil
e.       Rapat Pimpinan Wilayah PPDI Propinsi  disebut Rapimwil
f.       Rapat Koordinsai Wilayah PPDI Propinsi  disebut Rakorwil

(3)         Jenis Forum Organisasi PPDI Kabupaten
a.       Muyawarah Daerah PPDI Kabupaten disebut MUSDA
b.      Musyawarah Daerah Luar Biasa PPDI Kabupaten di sebut MUSDALUB
c.       Musyawarah Kerja Daerah PPDI Kabupaten  disebut MUSKERDA
d.      Rapat Kerja Daerah PPDI Kabupaten  disebut RAKERDA
e.       Rapat Pimpinan Daerah PPDI Kabupaten  disebut RAPIMDA
f.       Rapat Koordinsai Daerah PPDI Kabupaten  disebut RAKORDA

(4)         Jenis Forum Organisasi PPDI Tingkat Kecamatan
a.       Muyawarah PPDI Kecamatan   disebut MUSCAM
b.      Musyawarah Luar Biasa PPDI Kecamatan di sebut MUSCAMLUB
c.       Musyawarah Kerja PPDI Kecamatan  disebut MUSKERCAM
d.      Rapat Kerja PPDI Kecamatan  disebut RAKERCAM
e.       Rapat Koordinsai PPDI Kecamatan  disebut RAKORCAM

Pasal 30
Kourum
(1) Munas dianggap sah apabila di hadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah kabupaten yang ada kepengurusannya.
(2) Muswil dianggap sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah Kabupaten yang ada kepengurusanya.
(3) Musda dianggap sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah Kecamatan  yang ada kepengurusanya.
(4) Muscam dianggap sah,apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah plus satu dari jumlah anggota sekecamatan.
(5) JIka suatu rapat terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kourum maka rapat akan diadakan 30 hari


Pasal 31
Pengambilan Keputusan
(1) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila upaya untuk mencapai mufakat tidak berhasil makan diputuskan dengan suara terbanyak.


BAB XIII
MUNAS
Pasal 32
Waktu dan Sifat
(1) Munas  diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus pusat setiap lima tahun sekali.
(2) Munas Luar Biasa diadakan jika :
 (a) Jika Mukernas   menganggap perlu, atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit  2/3 (duapertiga) jumlah suara yang hadir.
 (b)Atas permintaan lebih dari 2/3  (Dua pertiga ) jumlah Kabupaten yang ada kepengurusannya.
 (c)  Bila dipandang perlu oleh pengurus pusat dan disetujui MUKERNAS
(3)  Dalam jangka waktu waktu selambat-lambatnya 6 bulan sesudah keputusan atau permintaan tersebut ayat (2) (a), (b) dan (c) pasal ini diterima. Pengurus Pusat wajib menyelenggarakan Munas Luar Biasa.
(4) Munas Luar Biasa Khusus yang membicarakan pembubaran organisasi dapa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah Kabupaten yang mewakili sedikit 2/3 (duapertiga) jumlah suara.

Pasal 33
Peserta Munas
(a) Pengurus Pusat PPDI
(c) Utusan PPDI Provinsi
(d) Utusan PPDI Kabupaten


Pasal 34
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Tiap peserta mempunyai hak bicara
(2) Hak suara hanya ada pada utusan Kabuapten
(3) Tiap-tiap Kabuapten mempunya 1 (satu) suara untuk jumlah sampai dengan 2000 anggota
(4) Jumlah suara Kabupaten sedikitnya 1 dan sebanyak-banyaknya 3 suara
(5) Satu Kabupaten boleh mewakili hanya satu Kabupaten lain yang berhalangan menghadiri Munas dengan mandate yang sah.
(6) Mandat untuk mewakili Kabupaten yang dimaksud dalam ayat (5) pasal ini tidak boleh diberikan kepada Pengurus PPDI Provinsi, Pengurus Pusat dan Anggota Penasihat.


Pasal 35
Acara Munas
(1) Acara pokok Munas  paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
      (a) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat, mengenai hal-hal :
            - Kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bhakti ;
            - Kebijakan keuangan organisasi, inventaris dan kekayaan organisasi.
      (b) Penetapan program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bhakti
            yang akan datang
      (c) Pemilihan pengurus Pusat
(2) Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan Munas  sesuai kewenangan yang diatur
dalam AD dan ART serta peraturan organisasi

Pasal 36
Tim Pemeriksa Keuangan
(1) Untuk memeriksa keungan dan kekayaan yang menjadi tanggung jawab Pengurus semua tingkatan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Keuangan yang dibetuk oleh musyawarah tertinggi di tingkatan.
(2) Tim tersebut terdiri atas 5 orang
(3) Tim Pemerikasa Keuangan  memilih ketua, sekretaris, dan pelapor serta melaporkan hasil pekerjaan kepada musyawarah tersebut.
(4)  Seluruh pembiayaan panitia menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat dan dimasukkandalam anggaran Musyawarah Nasional ( Munas )

Pasal 37
Panitia Pemerikasa Mandat dan Hak Suara
(1) Pengurus Pusat membentuk Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara, yang bertugas :
(a) Memrikasa mandate dan hak suara Pengurus Kabupaten yang mengirim utusannya ke
Munas
(b) Melaporkan hasilnya kepada Munas
(2) Panitia beranggotakan sebanyak 12 orang mewakili 12 Provinsi yang tidak merangkap Panitia Pemeriksa Keuangan.
(3) Panitia Pemeriksa Mandat dan hak Suara wajib menyelesaikan tugasnya sebelum siding pertama Munas  dimulai.
(4) Panitia memilih ketua, sekretaris dan pelapor hasil pekerjaannya kepada Munas.
(5) Jumlah suara Kabupaten dalam Munas  ditetapkan berdasarkan daftar anggota Kabupaten di Pengurus Pusat yang ditutup 2 bulan sebelum Munas dimulai.

Pasal 38
Panitia Pemilihan Pengurus Pusat
(1)  Panitia Pemilihan Pengurus pusat terdiri atas utusan Pengurus PPDI Provinsi masingmasing 1 orang wakil
(2) Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan yang dilaporkan kepada Munas
(3)  Panitia Pemilihan memilih Ketua, Sekretaris dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Munas

BAB XIV
MUSYAWARAH KERJA NASIONAL 
Pasal 39
Status
(1)  Musyawarah Kerja  Nasional adalah rapat antar Pengurus PPDI Provinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat dan merupakan instasi tertinggi di bawah Munas
(2) Tugas Musyawarah Kerja Nasional  adalah menetapkan garis kebijakan yang ada dalam keputusan Munas  selama masa antara Munas.
(3) Pengurus PPDI provinsi ikut bertanggung jawab tentang Keputusan Musyawarah Kerja Nasional  kepada Musyawarah Nasional

Pasal 40
Waktu
(1) Musyawarah Kerja Nasional satu tahun sekali
(2) Musyawarah Kerja Nasional  pertama dalam masa bhakti yang baru diadakan selambat-lambatnya 7 bulan setelah Munas.
(3) Musyawarah Kerja Nasional  terakhir dalam masa bhakti itu diadakan selambat-lambatnya 3 bukan sebelum Munas
(4) Musyawarah Kerja Nasional  dapat juga diadakan :
(a) Jika Pengurus Pusat menganggap perlu
(b) Atas permintaan ½ (seperdua) jumlah Pengurus PPDI Provinsi dan dalam jangka waktu 2 bulan sesudah permintaan tersebut. Pengurus Pusat wajib menyelanggarakannya.

Pasal 41
Peserta pengurus PPDI Provinsi
Peserta Musyawarah Kerja Nasional  terdiri dari :
(a) pengurus Pusat PPDI
(b) Utusan Pengurus PPDI Provinsi, Kabupaten

Pasal 42
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Dalam Musyawarah  Kerja Nasional  semua peserta mempunyai hak bicara
(2) Hak suara ada pada utusan-utusan PPDI Provinsi dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Tiap PPDI Provinsi sekurang-kurangnya 1 suara dan sebanyak-banyaknya 5 suara.
(b) Tiap 30.000 anggota berhak 1 suara.

Pasal 43
Kewajiban Musrawarah Kerja Nasional
(1) Membahas dan menilai cara pelaksanaan Keputusan Munas  oleh Pengurus Pusat.
(2) Menetapkan ketentuan-ketentuan umum, rencana kerja tahunan dan kebijakan yang bersifat nasional yang belum ditetapkan dalam Munas. Masa bhakti kepengurusan wajib menetapkan program kerja Pengurus Pusat selama lima tahunan.
(3) Musyawarah Kerja Nasional  terakhir dari masa bhakti kepengurusan  wajib menetapkan Panitia Pemeriksa Keuangan Pengurus Pusat dan Panitia Pemeriksa Mandat dan hak Suara untuk Munas yang akan datang.

BAB XV
MUSYAWARAH WILAYAH  PROPINSI
Pasal 44
Waktu
(1) Musyawarah Wilayah  PPDI Provinsi diadakan  dan dipimpin oleh Pengurus PPDI Provinsi tiap lima tahun sekali
(2) Musyawarah Wilayah Luar Biasa PPDI Provinsi Luar Biasa diadakan :
(a) Atas permintaan MUKERWIL PPDI Propinsi berdasarkan keputusan 2/3 ( Dua Pertiga ) suara yang hadir.
(b) Atas permintaan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Kecamatan yang mewakili lebih dari ½( seperdua) jumlah suara.
(c) Atas permintaan Pengurus Pusat

Pasal 45
Peserta
Peserta Musyawarah Wilayah  Provinsi terdiri dari :
(a) utusan PPDI Kabupaten
(b) Pengurus PPDI Propinsi
(c) Pengurus PPDI Provinsi
(d) Utusan Pengurus Pusat

Pasal 46
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Dalam Musyawarah Wilayah  PPDI Provinsi semua peserta mempunyai hak bicara
(2) Hak suara hanya ada pada utusan-utusan PPDI Kecamatan
(3) Tiap PPDI Kecamatan memiliki 1 suara untuk 200 orang angota.
(4) Jumlah suara 1 PPDI kecamatan sedikitnya 1 dan sebanyak-banyaknya 3 suara.
(5) PPDI Kecamatan boleh mewakili 1 PPDI Kecamtan lain yang berhalangan menghadiri
Musyawarah Wilayah  PPDI Provinsi dengan mandate yang sah.

Pasal 47
Acara Musyawarah Wilayah  PPDI Provinsi
(1) Acara pokok Muswil PPDI Provinsi paling sedikit wajib membahas dan menetapkan
hal-hal sebagai berikut :
(a) Laporan pertanggungjawaban Pengurus PPDI Provinsi, mengenai hal-hal :
      - Kegiatan pelaksanaan program organisasi selama satu masa bhakti ;
      - Kebijakan keuangan organisasi, invetaris dan kekayaan organisasi.
(b) Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keungan untuk masa bhakti yang akan datang.
(c) Pemilihan Pengurus PPDI Provinsi masa bhakti berikutnya.
(2) Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Wilayah PPDI Provinsi sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta peraturan organisasi.

Pasal 48
Panitia Pemeriksa Keuangan
(1) Untuk memeriksa keuangan dan kekayaan yang menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibetuk oleh Konferensi Pusat terakhir sebelum MUNAS
(2) Panitia beranggotakan sedikit 3 orang yang mewakili dari 3 Kabupaten.


Pasal 49
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
(1) Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara, yang bertugas :
(a) memeriksa mandate dan hak suara PPDI Kecamatan yang mengirim utusannya ke Musyawarah Wilayah PPDI Provinsi ;
(b) melaporkan hasilnya kepada Musyawarah Wilayah  PPDI provinsi.
(2) Panitia beranggotakan sebanyak 7 dan sedikitnya 3 orang mewakili seluruh Kabupaten yang tidak merangkap Panitia  Pemeriksa Keuangan.
(3) Panitia memilih Ketua, sekretaris dan pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya
kepada Musyawarah Wilayah PPDI Provinsi.

Pasal 50
Panitia Pemilihan Pengurus PPDI Provinsi
(1) Panitia pemilihan Pengurus PPDI provinsi terdiri atas utusan Pengurus PPDI kabupaten masing-masing 1 orang wakil.
(2) Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan yang dilaporkan kepada Musyawarah Wilayah ( Muswil ) PPDI Provinsi.
(3) Panitia pemilihan memilih Ketua, Sekretaris dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaan
kepada Musyawarah Wilayah ( Muswil ) PPDI provinsi.

BAB XVI
MUSYAWARAH KERJA WILAYAH

Pasal 51
Status, tugas dan Kewajiban
(1) Musyawarah Kerja Wilaya PPDI Provinsi adalah rapat antar Pengurus PPDI kabupaten yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus PPDI Provinsi dan merupakan instansi tertinggi di bawah Musyawarah Wilayah  PPDI Provinsi.
(2) Tugas Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI provinsi adalah menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Musyawarah Wilayah ( Muswil )  PPDI provinsi.
(3) Pengurus PPDI kabupaten ikut bertanggungjawab tentang  Keputusan Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI Provinsi Kepada Muswil PPDI Provinsi.

Pasal 52
Waktu
(1)  Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI Provinsi diadakan satu tahun sekali
(2) Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI provinsi yang pertama dalam masa bhakti PPDI Provinsi yang beru diadakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Musyawarah Wilayah  PPDI Provinsi.
(3) Musyawarah Kerja Wilayah PPDI Provinsi terakhir dalam masa bahkti itu diadakan selambatlambatnya 3 bulan sebelum Musyawarah Wilayah  PPDI Provinsi.
(4) Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI Provinsi dapat juga diadakan :
(a) Jika Pengurus PPDI Provinsi dapat juga diadakan:
(b)  Atas permintaan ½ + 1 (seperdua plus satu ) dari Kabupaten yang sudah ada pengurusnya.
(c) Atas permintaan Pengurus Pusat.




Pasal 53
Peserta
Peserta Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI Provinsi terdiri dari :
(a) Pengurus PPDI Kabupaten / Utusan
(b) Pengurus PPDI Propinsi
(c) Pengurus PPDI Pusat
Pasal 54
Hak Biacara dan Hak Suara
(1) Dalam Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI provinsi tiap peserta mempunyai hak bicara
(2) Hak suara ada pada utusan-utusan Pengurus PPDI Kabupaten
(3) Tiap PPDI Kabupaten mempunyai 1 suara untuk jumlah sampai 2000 anggota
(4) Jumlah suara PPDI kabupaten sekurang-kurangnya 1 suara dan sebanyak-banyaknya 5 suara.

Pasal 55
Kewajiban Musyawara Kerja Wilayah  PPDI Provinsi
(1) Membahas dan menilai cara pelaksanaan Keputusan Muswil  PPDI Provinsi.
(2) Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan dalam Muswil  PPDI Provinsi
(3) Menentukan penggantian anggota pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan
(4) Mambahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus PPDI Provinsi untuk tahun mendatang.
(5) Musyawarah Kerja Wilayah  PPDI Provinsi menjelang Munas  sedikit menetapkan calon-calon anggota Panitia Pemilihan Pengurus Pusat.

BAB XVII
MUSYAWARAH DAERAH  PPDI KABUPATEN

Pasal 56
Waktu
(1) Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten diadakan dan dipimpin oleh Pengurus PPDI Kabupaten tiap lima tahun sekali
(2) Musyawarah Daerah ( Musda ) PPDI Luar Biasa Kabupaten dapat juga diadakan :
(a) Kalau Pengurus PPDI Kabupaten menganggap perlu dan disetujui Rapat KErja Kabupaten.
(b) Atas permintaan lebih dari ½ (seperdua) jumlah Kecamatan yang mewakili lebih dari ½ (seperdua) jumlah suara.
(c) Atas permintaan Pengurus PPDI Provinsi
(3) Dalam jangka waktu 2 bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut diterima Pengurus PPDI Kabupaten wajib menyelenggarakannya.

Pasal 57
Peserta
Peserta Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten terdiri dari :
(a) Pengurus Kecamatan
(b) Pengurus PPDI Kabupaten
(c) Pengurus PPDI Provinsi utusan




Pasal 58
Hak Bicara dan Hak suara
(1)   Dalam Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten semaua peserta mempunyai hak Bicara
(2)   Hak suara hanya pada utusan – utusan PPDI Kecamatan
(3)   Jumlah suara 1 PPDI kecamatan sedikitnya 1 suara dan sebanyak banyaknya 5 suara
(4)   PPDI Kecamatan boleh mewakili 1 PPDI Kecamatan lain yang berhalangan menghadiri Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten dengan mandate yang sah.

Pasal 59
Acara Musyawarah Daerah PPDI Kabupaten

(1) Acara pokok Rapat Anggota PPDI Kabuapten paling sedikit wajib membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
(a) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PPDI Kabupten, mengenai hal- hal :
a. Kegiatan pelaksanaan program organisasi, inventaris dan kekayaan organisasi,
b. Kebijakan keuangan organisasi, inventaris dan kekayaan organisasi.
(b) Penetapan Program Kerja termasuk rencana anggaran keuangan untuk masa bhakti yang akan datang.
(c) Pemilihan Pengurus PPDI Kabuapten masa bhakti berikutnya.
(2) Acara lainnya yang ditetapkan dan disahkan dalam Rapat Anggota PPDI Kabupaten sesuai kewenangan yang diatur dalam AD dan ART serta peraturan organisasi.

Pasal 60
Panitia Pemeriksa Keuangan
(1) Untuk memeriksa keuangan dan kekayaan yang menjadi tanggung jawab Pengurus PPDI Kabupaten dilaksanakan oleh Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Rapat Anggota PPDI Kabupaten.
(2) Panitia beranggotakan sedikitnya 3 orang yang mewakili dari 3 Kecamatan.

Pasal 61
Panitia Pemeriksa Mandat dan Hak Suara
(1) Panitia pemeriksa Mandat dan Hak Suara, yang bertugas :
(a) Memeriksa mandate dan hak suara PPDI Kecamatan yang mengirim utusannya ke Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten
(b) Melaporkan hasil kepada Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten.
(2) Panitia beranggotakan sebanyak 7 dan sedikitnya 3 orang mewakili seluruh Kecamatan yang tidak merangkap Panitia Pemeriksa Keuangan.
(3) Panitia memilih ketua, sekretaris dan pelapor serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten.

Pasal 62
Panitia Pemilihan Pengurus PPDI Kabupaten
(1) Panitia Pemilihan Pengurus PPDI Kabupaten terdiri atas utusan Pengurus PPDI Kecamatan masing-masing 1 orang wakil.
(2) Panitia bertugas mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan pengurus serta menyusun berita acara hasil pemilihan yang dilaporkan kepada Musyawarah daerah  PPDI Kabupaten.
(3) Panitia Pemilihan memilih Ketua, Sekretaris, dan Pelapor serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten.



BAB XVIII
MUSYAWARAH  KERJA DAERAH PPDI KABUPATEN

Pasal 63
Status dan Tugas
(1) Musyawarah Kerja Daerah   PPDI Kabupaten adalah rapat antar Pengurus PPDI Kecamatan yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus PPDI Kabupaten dan merupakan instansi tertinggi di bawah Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten.
(2) Tugas Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabupaten adalah menetapkan program tahunan dan kebijakan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Rapat Anggota PPDI Kabuapten.
(3) Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabuapten dapat menentukan penggantian anggota Pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan.

Pasal 64
Waktu
(1) Musyawarah Kerja Daerah ( Muskerda )  PPDI Kabupaten diadakan satu tahun sekali
(2) MUSKERDA  PPDI Kabupaten yang Pertama  dalam masa bhakti PPDI Kabupaten yang baru diadakan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Musyawarah Daerah ( Musda ) PPDI Kabuapten.
(3) Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabupaten terakhir dalam masa bhakti itu diadakan selambat lambatnya 3 bulan sebelum Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten.
(4) Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabupaten dapat juga diadakan:
(a) Jika Pengurus PPDI Kabupaten menganggap perlu
(b) Atas permintaan Pengurus PPDI Provinsi.
(c) Atas permintaan Pengurus PPDI Provinsi
(d) Atas permintaan Pengurus Pusat
(5) Dalam jangka waktu 2 bulan sesudah salah satu dan atau semua permintaan tersebut diterima Pengurus PPDI Kabupaten wajib menyelenggarakan.

Pasal 65
Peserta
Peserta Musyawarah Kerja  Daerah  PPDI Kabupaten  terdiri dari :
(a) Pengurus PPDI Kecamatan
(b) Pengurus PPDI Kabupaten
(c) Pengurus PPDI Provinsi

Pasal 66
Hak bicara dan Hak Suara
(1) Dalam Rapat Kerja PPDI Kabupaten tiap peserta mempunyai hak bicara
(2) Hak suara ada apda utusan-utusan Pengurus PPDi Kecamatan
(3) Jumlah suara PPDI Kecamatan sekurang-kurangnya 1 suara sebanyak-banyaknya 5 suara.

Pasal 67
Kewajiban Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabupaten
(1)  Membahas dan menilai cara pelaksanaan Keputusan Musyawarah Daerah  PPDI Kabuapten.
(2)  Menetapkan rencana kerja tahunan dan kebijakan yang belum ditetapkan dalam Musyawarah Daerah  PPDI Kabupaten.
(3)  Menentukan penggantian anggota pengurus harian terpilih antar waktu apabila terjadi kekosongan
(4)  Membahas dan menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (RAPBO) Pengurus PPDI Kabupaten untuk tahun mendatang.
(5)  Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabupaten  menjelang MUSWIL  sedikitnya menetapkan calon-calon anggota Panitia Pemilihan Pengurus Propinsi
(6) Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabupaten menjelang Musda  sedikitnya menetapkan calon-calon anggota Pengurus Pusat dan menjelang Musyawarah Daerah  Kabupaten menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Pengurus Kabupaten.

BAB XIX
MUSYAWARAH PPDI KECAMATAN
Pasal 68
Musyawarah Kecamatan
(1) Musyawarah Kecamatan ( Muscam ) PPDI kecamatan diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus PPDI Kecamatan tiap 3 tahun sekali pada akhir masa bhakti kepengurusan PPDI Kecamatan.
(2) Rapat Anggota PPDI Kecamatan Luar Biasa dapat juga diadakan.
(a)  Jika Pengurus PPDI Kecamatan menganggap perlu
(b) Atas permintaan sekurang-kurangnya ½ + 1( seperdua + satu ) jumlah anggota PPDI Kecamatan.
(c)  Atas permintaan Pengurus PPDI Kabupaten
(d)             Atas permintaan Pengurus PPDI Provinsi
(3) Peserta rapat Anggota PPDI Kecamatan terdiri dari :
(a) Seluruh anggota PPDI Kecamatan
(b) Pengurus PPDI Kecamatan
(c) Wakil Pengurus PPDI Kabupaten
(d) Wakil Pengurus PPDI Provinsi
(4) Semua anggota berdasarkan undangannnya mempunyai hak bicara
(5) Hak bicara dan hak suara ada pada semua anggota PPDI Kecamatan yang hadir
(6) Anggota yang tidak hadir dianggap tidak mengunakan hak biacara dan hak suaranya
(7) Acara pokok Rapat Anggota PPDI Kecamatan wajib membahasdan menetapkan antara lain :
(a)  Laporan pertanggungjawaban Pengurus PPDI Kecamatan termasuk kebijakan keuangan dalam masa bhaktinya
(b) Rencana kerja termasuk anggaran keuangan dalam masa bhakti yang akan datang.
(c) Pemilihan Pengurus PPDI Kecamatan
(8) Pada dasarnya segala ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah PPDI
Kecamatan  disesuaikan berdasarkan ruang lingkup dan tingkatannya.

Pasal 69
MUSYAWARAH KERJA KECAMATAN

(1) Muskercam  PPDI Kecamatan diadakan dan dipimpin oleh Pengurus PPDI Kecamatan
(2) Muskercam  PPDI Kecamatan dapat juga diadakan :
(a) Jika Pengurus PPDi Kecamatan menganggap perlu
(b) Atas permintaan sekurang-kuranganya ½ 9seprdua) jumlah anggota PPDi Kecamatan
(c) Atas permintaan Pengurus PPDI Kabupaten
(d) Atas permintaan Pengurus PPDI Provinsi
(3) Dalam jangka waktu 1 bulan setelah salah satu dan atau semua permintaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini diterima. Pengurus PPDI Kecamatan wajib menyelenggarakannya.



(4) Peserta Rapat Kerja PPDI Kecamatan:
(a) Seluruh anggota PPDI Kecamatan
(b) Pengurus PPDI Kecamatan
(c) Pengurus Kabupaten Utusan
 (5) Hak bicara dan hak suara ada pada semua anggota PPDI Kecamatan yang hadir dengan ketentuan 1 anggota 1 suara
(6) Anggota yang tidak hadir di anggap tidak menggunakan hak bicara dan hak suaranya
(7) Pada dasarnya segala ketentuan tentang penyelenggaraan Musyawarah Kerja Daerah  PPDI Kabupaten berlaku juga pada penyelenggaraan Musyawarah Kerja Kecamatan  PPDI Kecamatan dengan disesuaikan berdasarkan ruang lingkup dan tingkatannya.

BAB XX
RAPAT KERJA DAN PERTEMUAN LAIN
Pasal 70
Rapat Pengurus
(1) Rapat Pengurus/Pengurus Harian di setiap tingkatan diadakan sesuai keperluan dan sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 kali sebulan.
(2) Rapat Pengurus Lengkap Pimpinan Organisasi diselenggarakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
(3) Rapat Pleno Lengkap Organisasi yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Organisasi, dan Badan Penasihat diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
(4) Rapat Pengurus Lengkap dapat juga diadakan atas permintaan ½ jumlah anggota Pengurus Langkap dan atau ada hal-hal yang mendesak.
(5) Pertemuan khusus antara berbagai pihak secara terpisah dapat diasakan sesuai keperluan.
(6) Dalam rapat tersebut semua anggota yang hadir mempunyai hak bicara dan hak suara yang sama.

Pasal 71
Pertemuan Lain
Pertemuan lain dapat diselenggarakan oleh pengurus organisasi di semua tingkatan apabila di
perlukan dalam upaya kelancaran pelaksanaan misi organisasi.

BAB XXI
BADAN PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 72
Badan Penasehat / Pembina  Pengurus Pusat
(1) Atas usul Pengurus Pusat, Munas menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Pembina Pusat yang sedikitnya berjumlah 9 orang dan terdiri atas tokoh-tokoh dibidang pemerintahan, kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pemerintahan dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat / Pembina  baik diminta atau tidak bertugas member nasihat dan mebina serta memberikan saran-saran kepada Pengurus Pusat.
(3) Masa bhakti Badan Penasihat / Pembina Pusat sama dengan masa Bhakti Pengurus Pusat.







Pasal 73
Badan Penasihat / Pembina Pengurus PPDI Provinsi
(1) Atas usul Pengurus PPDI Provinsi yang baru, Musyawarah Wilayah  Provinsi menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Provinsi yang sedikitnya berjumlah 7 orang dan terdiri atas tokoh-tokoh dibidang pemerintahan , kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pemerintahan dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat / Pembina  baik diminta atau tidak bertugas memberikan nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Propinsi
(3) Masa bhakti Badan Penasihat Provinsi sama dengan masa Bhakti Provinsi.

Pasal 74
Badan Penasihat Pembina  pengurus PPDI Kabupaten
(1) Atas usul Pengurus PPDI Kabupaten, Musyawarah Daerah  Kabupaten menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Penasihat Kabupaten yang sedikitnaya berjumlah 5 orang dan terdiri atas tokoh-tokoh dibidang pemerintahan, kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pemerintahan dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat / Pembina  baik diminta atau tidak bertugas memeberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Kabupaten
(3) Masa bhakti Badan Penasihat Kabupaten sama dengan masa Bhakti Pengurus kabupaten.

Pasal 75
Badan Penasihat / Pembina Pengurus PPDI Kecamatan
(1)  Atas usul Pengurus PPDI Kecamatan, Muscam Kecamatan menetapkan susunan keanggotaan Badan Penasihat/ Pembina Kecamatan yang sedikitnya berjumlah 3 orang dan terdiri atas tokoh-tokoh dibidang pemerintahan, kemasyarakatan dan para ahli yang berkaitan dengan pemerintahan dan ketenagakerjaan.
(2) Badan Penasihat baik diminta atau tidak bertugas memberi nasihat dan saran-saran kepada Pengurus Kecamatan.
(3) Masa bhakti Badan Penasihat Kecamatan sama dengan masa Bhakti Pengurus Kecamatan.

BAB XXII
MAJELIS KEHORMATAN ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 76
Status, Kedudukan dan Wewenang
(1) Jika dianggap perlu Badan Pemimpin Organisasi tingkat Kabupaten dapat membentuk Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi sesuai dengan tingkatnya.
(2) Fungsi dan tugas Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi ditingkat Kecamatan menjadi tanggung jawab Pengurus PPDI Kabupaten.
(3)  Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi bertugas memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Badan Pimpinan Organisasi yang membentuknya tentang:
(a)  Pelaksanaan bimbingan, pengawasan, dan penilaian dalam pelaksanaan disiplinorganisasi serta kode etik Perangkat Desa;
(b) Pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi di wilayah kewenangannya;
(c) Pelaksanaan dan cara penegakkan disiplin organisasi dan kode etik Perangkat Desa;

(4) Susunan Keanggitaan Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode ETIK Provesi terdiri dari
unsure Badan Penasihat/Pembina , Badan Pimpinan Organisasi, unsure keahlian lainnya sesuai dengan keperluan
(5) Tatacara, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Majelis Organisasi dan Kode Etik diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
BAB XXIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 77
Keuangan Organisasi
(1) Setiap anggota wajib membayar iuran Rp 5.000,-, tiap Bulan
(2) Uang iuran anggota ditetapkan oleh Rapat Kerja  PPDI Provinsi minimal Rp. 5.000,-
setiap bulan, dengan rincian pendistribusian sebagai berikut;
- Untuk pengurus Pusat  10 %
- Untuk Pengurus PPDI Profinsi Rp. 10%
- Untuk Pengurus PPDI Kabupaten  30 %
- Untuk Pengurus PPDI Kecamatan 50 %
(3) Pelaksanaan pengumpulan uang iuran melalui rekening organisasi didistribusikan melalui pengurus kabupaten dan dipertanggung jawabkan kepada Pengurus di bawah koordinasi Pengurus Provinsi.
(4) Apabila dipandang perlu pengurus kabupaten dapat menentukan besaran iuran dari ketentuan tersebut dari ayat 2

Pasal 78
Kekayaan Organisasi
(1)  Pengurus disemua tingkatan wajib mencatat dan menginventearisasikan kekayaan organisasi.
(2) Senua pemindahan hak, pelepasan, dan pemutasian kekayaan organisasi baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak wajib mendapat persetujuan rapat pengurus dan dipertanggung jawabkan pada forum organisasi tertinggi di wilayahnya
(3) Inventarisasi kekayaan organisasi menjadi bagian pertanggung jawaban pengurus.

Pasal 79
(1)  Tim Pemeriksa Keuangan dan kekayaan yang menjadi tanggung jawa pengurus semua tingkatan dilaksanakan oleh tim pemeriksa keungan yang dibentuk oleh forum tertinggi di semua tingkatan.
(2) Tim pemrik Keuangan terdiri dari 5 orang.
(3) Tim tersebut terdiri dari
­- Ketua
- Sekretaris
- Anggota

BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
Paling lambat 1 tahun setelah berlakunya AD/ART ini semua Badan kelengkapan organisasi dari Pusat sampai Kecamatan wajib melakukan penyesuaian dengan isi dan materi AD/ART ini yang dilaksanakan melalui forum organisasi sesuai tingkatannya.



BAB XXV
P E N U T U P
Pasal 81
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi oleh Pengurus Pusat dan dipertanggungjawabkan kepada Munas
(2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas materi AD/ART maka penafsiran yang berlaku dan sah adalah penafsiran yang dilakukan oleh Pengurus Pusat sampai ada penafsiran dalam Munas berikutnya.
(3) Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan Oleh : Munas tahun 2011 Pada Tanggal : 22 Januari 2011

PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA (PPDI)


                            Ketua Umum                                        Sekretaris Jenderal





                  UBAEDI ROSYIDI, S.H.                 MUGIYONO MUNAJAD, BSC.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGARAN DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )

CARA MUDAH MENG-CRACK SOFTWARE