Postingan

Menampilkan postingan dari September 12, 2011

ANGGARAN DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )

ANGGARAN DASAR PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA PEMBUKAAN Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif menegakan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha meningkatkan pembangunan bangsa seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat serta kesejahtraan Perangkat Desa Indonesia maka perlu dibentuk Organisasi. Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 17 Juni 2006 dalam Kongres Perangkat Desa Indonesia di Tegal Jawa Tengah telah dirikan suatu organisasi dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Disingkat PPDI. PPDI sebagai wadah terhimpunnya segenap perangkat desa merupakan organisasi profesi, perjungan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Organisasi ini bersifat Unitaristrik, Indenpenden, dan tidak berpolitik praktis yang secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan

ANGGARAN RUMAH TANGGA PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA

ANGGARAN RUMAH TANGGA PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA BAB I KODE ETIK DAN IKRAR Pasal 1 (1)    Kode etik perangkat desa Indonesia merupakan etika jabatan perangkat desa yang menjadi landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi, diamalkan dan diamankan oleh setiap perangkat desa Indonesia. (2)    Ikrar perangkat desa Indonesia merupakan penegasan kebulatan tekad anggota PPDI dalam pengahayatan dan pengamalan kode etik perangkat desa Indonesia. (3)    Kode etik dan Ikrar perangkat desa Indonesia tercantum dalam naskah tersendiri. (4)    Setiap anggota PPDI Wajib memahami, menghayati, mengamalkan dan menjunjung tinggi kode etik dan ikrar perangkat desa indonesia (5)    Tatacara penggunaan dan pengucapan ikrar perangkat desa Indonesia diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Tata cara penerimaan Anggota (1)    Keanggotaan dapat diperoleh dengan jalan mengajukan permohonan menjadi anggota kepada pengurus PPDI kabupaten melalui pen