ANGGARAN DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )
ANGGARAN DASAR PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA PEMBUKAAN Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif menegakan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha meningkatkan pembangunan bangsa seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat serta kesejahtraan Perangkat Desa Indonesia maka perlu dibentuk Organisasi. Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 17 Juni 2006 dalam Kongres Perangkat Desa Indonesia di Tegal Jawa Tengah telah dirikan suatu organisasi dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Disingkat PPDI. PPDI sebagai wadah terhimpunnya segenap perangkat desa merupakan organisasi profesi, perjungan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Organisasi ini bersifat Unitaristrik, Indenpenden, dan tidak berpolitik praktis yang secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan