ANGGARAN DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )
ANGGARAN DASAR
PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
PEMBUKAAN
Didorong oleh keinginan luhur
untuk berperan serta secara aktif menegakan, mengamankan, mengisi dan
melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesa yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha meningkatkan pembangunan bangsa seperti
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat dan
martabat serta kesejahtraan Perangkat Desa Indonesia maka perlu dibentuk
Organisasi.
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa maka pada tanggal 17 Juni 2006 dalam Kongres Perangkat Desa Indonesia
di Tegal Jawa Tengah telah dirikan suatu organisasi dengan nama Persatuan
Perangkat Desa Indonesia dan Disingkat PPDI.
PPDI sebagai wadah terhimpunnya
segenap perangkat desa merupakan organisasi profesi, perjungan dan
ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Organisasi ini bersifat
Unitaristrik, Indenpenden, dan tidak berpolitik praktis yang secara aktif
menjaga, memelihara, mempertahankan Persatuan dan kesatuan Bangsa yang dijiwai
semangat kekeluargaan, kesetiakawanan yang kokoh serta kesejahtraan lahir batin
dan kesetiakawanan organisasi baik didaerah maupun Nasional.
PPDI sebagai organisasi perjungan
mengemban amanat cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan menjamin, menjaga
dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan membudidayakan nilai-nilai ;uhur pancasila.
Atas dasar hal-hal tersebut di
atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan
Perangkat Desa Indonesia.
BAB I
NAMA.WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1)
Organisasi ini bernama Persatuan Perangkat Desa
Indonesia disingkat PPDI
(2)
PPDI didirikan pada tanggal 17 Juni 2006
(3)
PPDI didirikan
dalam jangka waktu tidak ditentukan
(4)
Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesaatuan Republik Indonesia .
BAB II
DASAR ORGANISASI
Pasal 2
PPDI berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945
BAB III
JATIDIRI
Pasal 3
PPDI adalah Organisasi profesi
BAB IV
SIFAT
Pasal 4
(1)
PPDI adalah organisasi yang bersifat
(a)
Uniteristik tanpa memandang perbedaan tempat
bekerja,kedudukan, suku, Agama, adat istiadat dan asal usul.
(b)
Indenpenden yang berlandaskan prinsip kemandirian
organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajarkan dengan berbagai pihak.
(c)
Tidak berpolitik praktis artinya tidak terkait dan
mengingat diri pada kekuatan organisasi lain dan atau partai politik apapaun.
(2)
PPDI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat
Demokrasi, kekelurgaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika moral serta hokum.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kekuatan organisasi
ada ditanggan Anggota dan dilaksankan sepenuhnya oleh Munas
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
(1)
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2)
Berperan aktif mencapai tujuan Nasional dalam membangun
bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
(3)
Mempertinggi kesadaran dan sikap Perangkat Desa serta
meningkatkan mutu dan profesional perangkat Desa
(4)
Memelihara, menjaga, meningkatkan harkat dan martabat
serta kesejahtraan anggota dan kesetiakawanan organisasi.
BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PPDI mempunyai tuga dan fungsi
sebagai berikut :
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
- Melestarikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan intergritas bangsa dan menjaga tetap terjaminnya keutuhan persatuan dan kesatuan.
- Mempersatukan semaua Perangkat Desa guna meningkatkan pengabdian dan peran serta didalam pembangunan Nasional.
- Menegakkan dan melaksanakan kode etik dan Ikrar Perangkat Desa Indonesia sesuai peraturan organisasi.
- Memelihara dan mempertinggi kesadaran perangkat desa akan profesi, pengabdian dan kemampuannnya.
- Meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahtraan anggota
- Memperkuat kedududkan, wibawa, dan social perangkat desa Indonesia.
BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR
PERANGKAT DESA INDONESIA
Pasal 8
(1)
PPDI memeiliki dan melaksanakan kode etik dan ikrar
perangkat desa Indonesia
(2)
Kode etik dan ikrar sebagaimana tersebut ayat 1 ( satu
) pasal ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga dan eprsatuan orgnisasi
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
PPDI memiliki atribut
organisai yang terdiri dari lambang, panji dan bendera PPDI
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi
anggota PPDI adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan
permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir apabila :
(a)
Atas permintaan sendiri
(b)
Karena diberhentikan
(c)
Karena meninggal dunia, atau
(d)
Purna tugas
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
Pasal 12
(1)
setiap anggota PPDI mempunyai hak ;
a.
Hak bicara
b.
Hak suara
c.
Hak memilih
d.
Hak dipilih
e.
Hak membela diri
f.
Hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hokum
(2)
Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur
dalam anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 13
(1)
Setiap anggota PPDI Berkewajiban :
a.
Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
serta kode etik dan ikrar perangkat desa Indonsia
b.
Mematuhi AD/ART peraturan peraturan dan disiplin
organisasi
c.
Melaksanakan program organisasi secara aktif
(2)
Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
BAB XII
SUSUNAN DAN PERANGKAT
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PPDI memiliki tata urutan /
tingkat organisasi sebagai berikut :
(a)
Tingkat pusat
(b)
Tingkat Propinsi
(c)
Tingkat kabupaten
(d)
Tingkat kecamatan
Pasal 15
Organisasi tingkat pusat meliputi
seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 16
Organisasi tingkat propinsi
meliputi satu wilayah propinsi
Pasal 17
Organisasi tingkat Kabupaten
meliputi satu wilayah kabupaten
Pasal 18
Organisasi tingkat kecamatan
meliputi satu wilayah kecamatan
Pasal 19
Perangkat kelengkapan organisasi
PPDI terdiri dari :
(a)
Badan pimpinan organisasi
(b)
Forum organisasi
(c)
Tim Pemerikas Keuangan
(d)
Badan penasehat
(e)
Majelis Kehormatan organisasi dan kode etik profesi
BAB XIII
BADAN PIMPINAN
ORGANISASI
Pasal 20
Badan pimpinan organisasi terdiri
dari ;
(a)
Pengurus PPDI
Pusat adalah pengurus tingkat pusat.
(b)
Pengurus PPDI Propinsi adalah pengurus tingkat propinsi
(c)
Pengurus PPDI Kabupaten
adalah pengurus tingkat Kabupaten
(d)
Pengurus PPDI Kecamatan
adalah pengurus tingkat Kecamatan
Pasal 21
(1)
Susunan, proses pencalonan dan pemilihan pengurus PPDI
Pusat , PPDI Propinsi, PPDI Kabupaten, PPDI Kecamatan diatur dan ditetapkan
dalam anggran Rumah Tangga
(2)
Masa bahkti kepengurusan adalah 5 (
Lima ) Tahun
Pasal 22
(1)
Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program
dan kegiatan organisasi.
(2)
Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatan
masing masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar
pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan keluar atas nama
organisasi.
(3)
Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya masing
masing berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi
tertinggi pada tingkatan masing-masing.
Pasal 23
(1)
Sebelum memeulai tugas, seluruh anggota Badan Pimpinan
organisasi disahkan dan dilantik oleh badan pimpinan organisasi setingkat lebih
tinggi kecuali seluruh anggota tingkat pusat yang mengucapkan janji dihadapan Munas
(2)
Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji dan
pengesahan Badan pimpinan organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur
dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB XIX
FORUM ORGANISASI
Pasal 24
(1)
Jenis Forum organisasi PPDI terdiri dari
a.
Muyawarah Nasional PPDI disebut Munas
b.
Munas Luar Biasa
PPDI di sebut Munas Lub
c.
Musyawarah Kerja Nasional disebut Muskernas
d.
Rapat Kerja Nasional disebut Rakernas
e.
Rapat Pimpinan Nasional disebut Rapimnas
f.
Rapat Koordinsai nasional disebut Rakornas
(2)
Jenis Forum organisasi PPDI Propinsi terdiri dari :
a.
Muyawarah PPDI Propinsi
disebut Muswil
b.
Musyawarah Luar Biasa PPDI Propinsi di sebut Muswilub
c.
Musyawarah Kerja Wilayah PPDI Propinsi
disebut Muskerwil
d.
Rapat Kerja Wilayah PPDI Propinsi disebut Rakerwil
e.
Rapat Pimpinan Wilayah PPDI Propinsi disebut Rapimwil
f.
Rapat Koordinsai Wilayah PPDI Propinsi disebut Rakorwil
(3)
Jenis Forum Organisasi PPDI Kabupaten
a.
Muyawarah Daerah PPDI Kabupaten disebut Musda
b.
Musyawarah Daerah Luar Biasa PPDI Kabupaten di sebut
MUSDALUB
c.
Musyawarah Kerja Daerah PPDI Kabupaten disebut Muskerda
d.
Rapat Kerja Daerah PPDI Kabupaten disebut Rakerda
e.
Rapat Pimpinan Daerah PPDI Kabupaten disebut Rapimda
f.
Rapat Koordinsai Daerah PPDI Kabupaten disebut Rakorda
(4)
Jenis Forum Organisasi PPDI Tingkat Kecamatan
a.
Muyawarah PPDI Kecamatan disebut Muscam
b.
Musyawarah Luar Biasa PPDI Kecamatan di sebut Muscamlub
c.
Musyawarah Kerja PPDI Kecamatan disebut Muskercam
d.
Rapat Kerja PPDI Kecamatan disebut Rakercam
e.
Rapat Koordinsai PPDI Kecamatan disebut Rakorcam
(5)
Ketentuan mengenai tugas fungsi dan susunan serta
tatacara kerja masing-masing forum organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
BADAN PENASEHAT
Pasal 25
(1)
Badan pimpinan Organisasi semua tingkatan dibantu oleh sebuah badan penasehat yang diangkat
dan disahkan serta diberhentikan bersama-sama badan pimpinan organisasi yang
bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.
(2)
Badan penasehat bertugas memberi nasehat, pertimbangan
dan saran kepada badan pimpinan organisasi baik diminta atau tidak.
(3)
Badan penasehat terdiri dari unsure pemerintah,
masyarakat, para ahli.
(4)
Ketentuan menegenai susunan, tugas, fungsi, dan tata
kerja Badan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(5)
Masa bhakti kepengurusan badan penasehat ditetapkan
sama dengan masa bhakti kepengurusan badan pimpinan organisasi sesuai
tingkatannya.
BAB XVI
MAJELIS KEHORMATAN
ORGANISASI DANKODE ETIK PROFESI
Pasal 26
Terkecuali untuk organisasi
tingkat kecamatan, badan pimpinan organisasi dapat membentuk majelis kehormatan
dan kode etik profesi dari unsure badan penasehat dan Badan pimpinan Oganisasi.
BAB XVII
PERBENDAHARAAN
Pasal 27
(1)
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran wajib dari anggota
b. Sumbangan dan donator yang tidak
mengingkat.
c. Usaha – usaha yang sah yang tidak
bettentangan dengan ad/art
(2)
Kekayaan organisasi dibukukan dan diiventariskan
sebaik-baiknya .
(3)
Ketentuan mengenai tatacara pengolaan keuangan dan
kekayaan organisasi diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 28
(1)
Perubahan AD / ART adalah Kewenangan Munas
(2)
Munas dimaksud ayat (1) pasal ini, sah apa bila
dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 ( satu per dua + Satu ) dari jumlah daerah
kabupaten yang ada kepengurusannya
(3)
Perubahan AD/ART harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua pertiga ) jumlah yang hadir.
BAB XIX
PEMBUBARAN
Pasal 29
(1)
Pembubaran organisasi diputuskan oleh Munas yang diadakan khusus untuk
keperluan itu
(2)
Munas yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri 2/3 ( dua pertiga ) dari
jumlah pengurus PPDI Kabupaten yang memiliki lebih dari 2/3 ( dua pertiga )
jumlah suara.
(3)
Pembubaran wajib disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3
( dua pertiga ) jumlah suara yang hadir.
(4)
Apabila Munas memutuskan pembubaran, maka dalam
keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan
likuidasi.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 30
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah tangga atau peraturan lain.
(2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
oleh konggres.
Ditetapkan
oleh : di Purwokerto
Pada
tanggal : 23 Januari 2011
PENGURUS PUSAT
PERSATUAN PERANGKAT
DESA INDONESIA ( PPDI )
Ketua Umum Sekretaris
Jenderal
UBAEDI ROSYIDI MUGIONO MUNAJAD,BSC.
Komentar
Posting Komentar
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA, dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.