AD / ART FKPD SIDOARJO
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
(
AD / ART )
FORUM
KOMUNIKASI PERANGKAT DESA
(FKPD)
KABUPATEN
SIDOARJO
2 0 1 1
SELAYANG
PANDANG PERJUANGAN
Dengan
Rahmat Allah Tuhan YME, dan didorong oleh keinginan luhur untuk
meningkatkan
kwalitas dan kapasitas Perangkat Desa selaku unsur Pemerintah terdepan,
serta
dilandasi kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan
pendapat
sesuai Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia, maka dibentuklah
Organisasi
di lingkup Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dengan nama FORUM
KOMUNIKASI
PERANGKAT DESA (FKPD) KABUPATEN SIDOARJO.
FKPD
KABUPATEN SIDOARJO adalah sebuah Organisasi Kemasyarakatan yang mewadahi
para
Perangkat Desa se Kabupaten Sidoarjo, berkiprah untuk menaungi,
menjembatani
dan mendampingi kepentingan dalam memperoleh hak Perangkat Desa sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ke
depan FKPD KABUPATEN SIDOARJO juga berorientasi sebagai Organisasi yang
dapat
memberi manfaat bagi pihak lain ; Masyarakat, Pemerintah dan lembaga
lainnya
FKPD
KABUPATEN SIDOARJO dibentuk atas dasar kesamaan fungsi para anggotanya.
Dalam
rangka menjalankan roda organisasi serta demi terwujudnya kesiapan insan
Perangkat Desa dalam menyikapi era Pemberdayaan Masyarakat, perlu
dibuatkan
Pedoman Penyelenggaraan Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo.
Pedoman
Penyelenggaraan Organisasi tersebut merupakan acuan dalam merumuskan
kebijakan,
menata lingkup organisasi dan menetapkan Program Kerja.
Atas
dasar itu, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART)
FKPD KABUPATEN SIDOARJO yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi
anggota,
pengurus FKPD dan pihak lain.
Sidoarjo,
3
November 2011
Ketua FKPD Kabupaten Sidoarjo
Ttd
CHUCNUL
CHULUQ
ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI
PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO
PEMBUKAAN
Bahwa,
sesungguhnya kemerdekaan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan Pendapat
adalah
merupakan hak setiap Warga Negara, tanpa terkecuali Perangkat Desa.
Perangkat
Desa
di Kabupaten Sidoarjo tersebar di semua desa, memiliki kesamaan fungsi
yaitu melayani Masyarakat, adalah barisan terdepan dari unsur
Pemerintah.
Realita
seperti ini menjadi pendorong semangat insan Perangkat Desa untuk
bernaung di
bawah panji organisasi yaitu FKPD KABUPATEN SIDOARJO agar lebih
bermanfaat,
bermartabat dan berdaya guna.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
(1)
Organisasi
ini diberi nama FKPD Kabupaten Sidoarjo
(2)
FKPD
adalah Kependekan dari Forum Komunikasi Perangkat Desa
Pasal
2
Waktu
Pendirian
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo didirikan
pada Hari Jum’at tanggal 28 Juli 2000
(2) Atas
Mandat Forum, FKPD Kabupaten
Sidoarjo disahkan secara hukum Notariil pada tanggal 13 Oktober 2011
(3) Pengesahan
Notariil ditetapkan bahwa Hari
Senin, tanggal 12 September 2011 sebagai awal mula kegiatan
(4) Waktu
Pendirian hingga berbadan hukum
akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo berkedudukan
di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
(2) Dalam
hal tempat Pengendalian
Organisasi yang berhubungan dengan kedudukan FKPD akan diatur dalam
Anggaran
Rumah Tangga
BAB II
LINGKUP ORGANISASI
FKPD
Kabupaten Sidoarjo adalah Organisasi tingkat Kabupaten yang memiliki
cabang di
tiap Kecamatan.
Pasal 4
Organisasi
Tingkat Kabupaten
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo memiliki
lingkup kerja se kabupaten Sidoarjo
(2) FKPD
Kabupaten Sidoarjo dinyatakan
sebagai Forum Pimpinan Daerah (FORPINDA)
Pasal 5
Organisasi
Tingkat Kecamatan
(1)
Dalam
hal lingkup Kerja tingkat Kecamatan, Organisasi dikendalikan oleh FKPD
Kecamatan
(2)
FKPD
Kecamatan dinyatakan sebagai Forum Pimpinan Kecamatan (FORPINCA)
(3)
FKPD
Kecamatan didukung oleh kekuatan desa-desa di wilayah setempat
Pasal 6
Lingkup
Kerja Lintas Sektoral
(1)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan Visi dan Misinya untuk mencapai
Tujuan
kepada institusi setingkat Propinsi maupun Nasional
(2)
Dalam
hal menyampaikan visi dan misi tersebut FKPD Kabupaten Sidoarjo
diperbolehkan
berkoalisi dengan FKPD kabupaten lain atau sebutan lainnya atau bersama
Lembaga
lain dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
BAB III
NAFAS DAN CITRA DIRI
Pasal 7
Nafas
Organisasi
(1)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo hidup dan berkembang karena adanya nafas kebersamaan
atas
dasar saling membutuhkan sesama anggota
(2)
Nafas
Kebersamaan diartikan sebagai irama dan harmonisasi kesamaan fungsi
yaitu
sebagai Pelayan Masyarakat
Pasal 8
Citra
Diri
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo adalah
Organisasi yang mandiri dan Independen
(2) Sebagai
Organisasi yang mandiri, FKPD
Kabupaten Sidoarjo dibangun atas inisiatif para Perangkat Desa, bukan
bentukan
oleh lembaga maupun pihak manapun
(3) Disebut
Organisasi Independen karena FKPD Kabupaten
Sidoarjo tidak dipengaruhi oleh
dan/atau menginduk pada organisasi manapun
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 9
Visi
Organisasi
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo memiliki Visi
yang konkret dan realistis
(2) Visi
tersebut adalah “Terciptanya
FKPD Kabupaten Sidoarjo sebagai Organisasi yang dapat menaungi,
menjembatani dan mendampingi
kepentingan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo dalam memperoleh haknya
sesuai
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi
terwujudnya Kwalitas dan Kapasitas SDM
Perangkat Desa yang memadai”
Pasal 10
Misi
Organisasi
Dalam
mencapai Visi dimaksud, FKPD Kabupaten Sidoarjo melakukan Misinya,
antara lain
:
(1) Meningkatkan
Keberdayaan Perangkat
Desa sebagai Pelayan Masyarakat yang bermartabat dan berdaya guna
(2) Menjalin
mitra kekaryaan dengan pihak
Pemerintah, masyarakat dan pihak lain dalam hal pengembangan organisasi
dan
peningkatan SDM Perangkat Desa
(3) Meningkatkan
Eksistensi dan Potensi
Sumber daya Organisasi guna menjaga kewibawaan Pemerintah Desa.
BAB V
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 11
Maksud
Organisasi
(1)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo dibentuk dengan maksud agar Perangkat Desa lebih
bermanfaat,
bermartabat dan berdaya guna dalam menyongsong era Pemberdayaan
Masyarakat
(2)
Maksud
FKPD dapat akan tertuang dalam penjabaran dan pelaksanaan program kerja
Pasal 12
Tujuan Organisasi
(1)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo memiliki tujuan jangka pendek dan jangka panjang
(2)
Tujuan
jangka pendek adalah menjadikan FKPD sebagai organisasi yang bermanfaat
bagi
Perangkat Desa dan menciptakan pemahaman bagi Perangkat
Desa tentang pentingnya organisasi
(3)
Tujuan
Jangka Panjang adalah menjadikan FKPD
sebagai organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat, Pemerintah dan pihak
lain,
serta menjadikan FKPD sebagai Rujukan Pemerintah Daerah maupun Pusat
dalam hal
melakukan regulasi terhadap Perangkat Desa
BAB VI
AZAS DAN LANDASAN HUKUM
Pasal 13
Azas
Organisasi
FKPD
Kabupaten Sidoarjo berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Pasal 14
Landasan
Hukum
(1)
UUD
1945 Pasal 28 tentang kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan
Pendapat
(2)
UU
No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(3)
Akte
Notaris Ony Septy Potuanto, SH Nomor 19
tahun 2011, tertanggal 13 Oktober 2011 tentang Pendirian Organisasi
Forum
Komunikasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan SK Menteri
Kehakiman
RI, Nomor : C – 1005.HT.03.01 - TH 1999,
tanggal 26 April 1999.
BAB VII
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 15
FKPD
Kabupaten Sidoarjo memiliki lambang Universal sebagai Filosofi
Organisasi yang
mengandung makna bahwa FKPD Kabupaten Sidoarjo ditopang oleh kekuatan 18
Kecamatan yang bahu membahu mengangkat keberadaan organisasi dalam
lindungan
Kekuasaan Tuhan YME demi menjaga eksistensi Sidoarjo menuju keadaan yang
manusiawi, adil dan beradab
(1)
Bintang
adalah cerminan Sila Pertama Pancasila, berarti bahwa FKPD Kabupaten
Sidoarjo
baik Pengurus maupun anggotanya adalah insan yang beriman dan bertaqwa
kepada
Tuhan YME
(2)
Mata
Rantai sebagai perwujudan sila kedua Pancasila, terdiri atas 18 mata
rantai
melambangkan kekuatan 18 Kecamatan yang bahu membahu membangun FKPD
Kabupaten
Sidoarjo
(3)
Udang
dan Bandeng merupakan primadona Sidoarjo yang menjadi andalan Potensi
dan
Eksistensi Kabupaten
(4)
Padi
dan Kapas sebagai perwujudan sila kelima Pancasila, memberikan nilai
Keadilan dan
sosial bagi Perangkat Desa
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
Hak
Organisasi
(1)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo berhak menyelenggarakan kegiatan dan/atau mengurus
Rumah
Tangga Organisasi
(2)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo berhak mendapatkan perlakuan yang sama disejajarkan
dengan Lembaga
dan Organisasi Kemasyarakatan yang lain
Pasal 17
Kewajiban
Organisasi
(1)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo berkewajiban memberikan naungan terhadap anggotanya
(2)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo berkewajiban melaporkan kegiatan organisasi kepada
pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya
(3)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo berkewajiban mematuhi dan mentaati Peraturan
Perundangan
yang berlaku
BAB IX
ALAT DAN PERAN
Pasal 18
Alat
Organisasi
(1)
Dalam
mencapai Visi dan menjalankan Misinya, FKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki
Alat
Organisasi
(2)
Jenis
dan Tatanan Alat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
Peran
Organisasi
(1)
Sebagai
Organisasi Kemasyarakatan, FKPD Kabupaten Sidoarjo berperan dalam
memfasilitasi, mediasi dan advokasi kepada anggota, masyarakat dan
Pemerintah
Desa
(2)
Untuk
mencapai Penguatan Otonomi Desa, FKPD Kabupaten Sidoarjo berperan
memfasilitasi
peningkatan Kwalitas, Akuntabilitas dan Kapasitas para anggotanya
(3)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo dapat berperan melibatkan diri baik langsung maupun
tidak
langsung dalam hal menjalin kemitraan dengan pihak dan/ atau lembaga
lain
(4)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo berperan aktif untuk menjunjung Persatuan dan
Kesatuan
Bangsa demi menjaga keutuhan NKRI
BAB X
KEANGGOTAAN
DAN KETENTUAN
Pasal 20
Keanggotaan
(1)
FKPD
Kabupaten Sidoarjo beranggotakan Perangkat Desa se Kabupaten Sidoarjo
(2)
Anggota
FKPD Kabupaten Sidoarjo dikategorikan dalam 2 (dua) tingkatan yaitu
Anggota
Fungsional dan Anggota Kehormatan
(3)
Kriteria
tingkatan Anggota dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Ketentuan
Anggota
(1) Anggota
terlebih dahulu mengisi
Formulir Biodata
(2) Setiap
Anggota berhak dan wajib
mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh FKPD Kabupaten
Sidoarjo
(3) Ketentuan
yang mengatur Hak dan
Kewajiban Anggota tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEPENGURUSAN DAN MASA
BHAKTI
Pasal 22
Kepengurusan
Organisasi
(1) Kepengurusan FKPD terdiri atas 2 (dua) tingkatan yaitu
Kepengurusan tingkat Kabupaten dan Kepengurusan tingkat Kecamatan
(2) Pembentukan
pengurus menjadi
kewenangan forum di masing-masing tingkat FKPD
(3) Struktur
Organisasi Kepengurusan FKPD
baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan dibentuk sesuai
kebutuhan
masing-masing wilayah
(4) Tugas
dan Wewenang Pengurus diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata
Kerja) FKPD
Pasal 23
Masa
Bhakti
(1)
Masa
bhakti kepengurusan FKPD di semua tingkat adalah selama 5 (lima ) tahun dan
selesai pada akhir tahun
anggaran (Bulan Desember)
(2)
Pengurus
dapat dipilih kembali berdasarkan Musyawarah Forum
(3)
Hak
dan Kewajiban Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 24
(1)
FKPD
di semua tingkatan memiliki kelengkapan Struktur yaitu Dewan Penasehat
(2)
Dewan
Penasehat ditunjuk oleh musyawarah Forum pada masing-masing tingkatan
(3)
Dewan
Penasehat dipilih dari unsur Perangkat Desa yang memiliki pandangan luas
dan
berpengalaman
(4)
Dewan
Penasehat diisi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya
3
(tiga) orang
BAB XIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 25
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo melengkapi
dirinya dengan Atribut Organisasi
(2) Atribut
Organisasi adalah berupa
benda/barang yang dapat dijadikan sebagai identitas Organisasi dengan
menjadikannya sebagai media pencantuman lambang/logo organisasi
(3) Jenis-jenis
atribut FKPD dapat berupa
; Bendera, Kartu Tanda Anggota, Seragam, Pin, Sticker, Kartu Nama dan
barang-barang lainnya
(4) Pengadaan
atribut FKPD dapat didanai
dari Kas Organisasi dan/atau Sumber-sumber lain
BAB XIV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Jenis
dan Ketentuan
(1) Jenis-jenis
Permusyawaratan FKPD
terdiri dari :
a. Musyawarah
Daerah atau disingkat
MUSDA
b. Musyawarah
Daerah Luar Biasa atau
disingkat MUSDALUB
c. Musyawarah
Kerja Daerah atau
disingkat MUSKERDA
d. Musyawarah
Kecamatan atau disingkat
MUSCAM
e. Musyawarah
Kecamatan Luar Biasa atau
disingkat MUSCAMLUB
f. Musyawarah
Kerja Kecamatan atau
disingkat MUSKERCAM
(2) Ketentuan
Permusyawaratan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 27
Keuangan
Organisasi
(1) Keuangan
FKPD bersumber dari :
a.
Iuran
Anggota
b.
Bantuan
Pemerintah
c.
Bantuan
Lembaga Non Pemerintah
d.
Usaha
dan Kerjasama yang sah atas nama Organisasi
e.
Bantuan
Pihak lain yang sah dan tidak mengikat
(2) Penggunaan
keuangan dilaporkan
sedikitnya sekali dalam setahun pada akhir tahun anggaran dan
dipertanggungjawabkan di akhir masa bhakti
Pasal 28
Kekayaan
(1) FKPD
memiliki kekayaan yang disebut
Inventaris
(2) Inventaris
dibukukan dalam bentuk Buku
Inventaris FKPD
(3) Inventaris
FKPD hanya dapat
dipergunakan untuk kepentingan organisasi FKPD
(4) Dalam
hal penggunaan inventaris FKPD,
pengurus wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya pada akhir masa
bhakti
dan/atau sewaktu-waktu atas permintaan Forum
BAB XVI
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 29
Perubahan
Perubahan
Anggaran
Dasar FKPD Kabupaten Sidoarjo hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah
Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)
Pasal 30
Pembubaran
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo dapat membubarkan
diri atau dibubarkan
(2) Pembubaran
dapat terjadi karena Keinginan
Forum Musyawarah
(3) Dalam
hal Pembubaran Organisasi FKPD
Kabupaten Sidoarjo, maka segala hal yang berkenaan dengan kekayaan baik
berupa
keuangan maupun sarana organisasi akan dibahas melalui musyawarah Forum
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1)
Anggaran
Dasar ini diberlakukan mulai tanggal 10 November
2011
(2)
Sejak
ditetapkannya Anggaran Dasar, maka FKPD di semua tingkatan berpedoman
pada
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPD
Kabupaten
Sidoarjo
BAB XVIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 32
(1)
Hal-hal
yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran
Rumah
Tangga dan Mekanisme Tatakelola Organisasi (MTO)
(2)
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Anggaran
Dasar ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Organisasi FKPD
dan
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Sidoarjo
Pada
Tanggal : 10 November 2011
Pimpinan Forum
Ketua,
Sekretaris,
CHUSNUL CHULUQ
Ir. ABDUL MALIK
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI
PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO
BAB I
HARI LAHIR DAN
PERINGATAN
Pasal 1
Hari
Lahir Organisasi
(1) FKPD Kabupaten Sidoarjo didirikan pada hari
Jum’at, Tanggal 28 Juli tahun 2000
(2) Atas situasi dan tuntutan perkembangan
organisasi, maka FKPD Kabupaten Sidoarjo dinotariilkan pada tanggal 13
Oktober
2011 yang menetapkan Hari Senin, tanggal 12 September sebagai awal mula
kegiatan
(3) Dengan telah dinotariilkan, maka FKPD
Kabupaten Sidoarjo berkekuatan hukum yang sama, sejajar dengan Lembaga
dan
Ormas lainnya
Pasal 2
Peringatan
(1) Dengan Dasar legalitas formal, maka FKPD
Kabupaten Sidoarjo layak untuk diperingati setiap tahunnya
(2) Ulang Tahun FKPD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan
pada tanggal 12 September 2011
(3) Bentuk dan Model Peringatan Ulang Tahun akan
disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan
BAB II
KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 3
Kedudukan
FKPD Kabupaten
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo berkedudukan
di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
(2) Dalam
hal Penetapan Kantor
Sekretariat disesuaikan dengan kebutuhan dan wilayah kabupaten
Pasal 4
Kedudukan
FKPD Kecamatan
(1) FKPD
Kecamatan berkedudukan di
Wilayah Kecamatan setempat
(2) Dalam
hal Penetapan Kantor
Sekretariat disesuaikan dengan kebutuhan dan wilayah Kecamatan setempat
BAB III
ALAT ORGANISASI
Pasal 5
Macam
Alat Organisasi
(1) FKPD
Kabupaten Sidoarjo memiliki
kelengkapan yaitu alat Organisasi
(2) Alat
Organisasi FKPD terdiri dari
Anggota dan Pengurus
(3) Anggota
merupakan Kesatuan yang
bernaung di bawah tingkatan FKPD Kabupaten baik secara langsung maupun
tidak
langsung
(4) Naungan
Kesatuan baik langsung maupun
tidak langsung didefinisikan bahwa hak dan kewajiban anggota adalah
bagian langsung
dari ketentuan FKPD Kabupaten, tetapi secara Hirarki anggota di bawah
koordinasi FKPD Kecamatan
(5) Kepengurusan
FKPD dikategorikan dalam
2 (dua) tingkatan yaitu Pengurus Kabupaten dan Pengurus Kecamatan
Pasal 6
Peran
Alat Organisasi
(1)
Alat
Organisasi berperan sebagai nyawa FKPD yang akan menghidupkan pergerakan
FKPD
(2)
Dalam
hal pergerakan dan perjalanan kegiatan FKPD Kabupaten, Kepengurusan
Kabupaten
harus didukung oleh Kepengurusan Kecamatan untuk membangun gerak seluruh
anggotanya
(3)
Pergerakan
dan Perjalanan kegiatan FKPD Kecamatan, Kepengurusan Kecamatan harus
didukung
oleh anggotanya di wilayah kecamatan setempat
(4)
Dalam
situasi tertentu FKPD Kecamatan dapat melibatkan anggota dari kecamatan
lain
atas sepengetahuan FKPD Kabupaten
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Kategori
Anggota
(1) Anggota
FKPD adalah Perangkat Desa se
Kabupaten Sidoarjo
(2) Anggota
FKPD dikategorikan menjadi 2
(dua) macam yaitu Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan
(3) Anggota
Fungsional adalah anggota
yang tidak masuk dalam jajaran kepengurusan FKPD
(4) Anggota
Kehormatan adalah seluruh
jajaran Pengurus FKPD, baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan
(5) Anggota
Kehormatan diberlakukan baik
selama menjadi Pengurus maupun sudah berhenti menjadi Pengurus FKPD
Pasal 8
Ketentuan
Anggota
(1) Anggota terlebih dahulu mengisi Formulir
Biodata keanggotaan FKPD
(2) Setiap Anggota berhak mendapatkan alat bukti
diri keanggotaan berupa Kartu Tanda Anggota FKPD
Pasal 9
Hak-hak Anggota
(1) Anggota berhak mengeluarkan pendapat,
saran dan usulan
(2) Anggota berhak memilih dan dipilih
(3) Anggota berhak dinaungi, didampingi
dan dijembatani oleh FKPD dalam hal
terlibat permasalahan hukum dan perundang-undangan
(4) Apabila telah mengakhiri masa tugas
sebagai Perangkat Desa, anggota berhak
mendapatkan tanda kehormatan dari organisasi FKPD
(5) Jenis dan besarnya tanda kehormatan
disesuaikan dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku
Pasal 10
Kewajiban Anggota
(1) Mematuhi dan mentaati
ketentuan-ketentuan Organisasi FKPD baik yang tercantum dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga maupun hasil Musyawarah Forum
(2) Menjaga nama baik Organisasi FKPD
(2) Anggota berkewajiban aktif dalam mengikuti
perkembangan dan kegiatan Organisasi FKPD
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
& TATA KERA (SOTK)
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Tingkatan Kepengurusan
(1)
Kepengurusan
FKPD dibedakan dalam 2 (dua) tingkatan Kepengurusan, yaitu Kepengurusan Tingkat
Kabupaten dan Kepengurusan Tingkat Kecamatan
(2)
Kepengurusan
FKPD Kabupaten disebut sebagai Dewan Pengurus Daerah (DPD)
(3)
Kepengurusan
FKPD Kecamatan disebut sebagai Dewan Pengurus Kecamatan (DPC)
Pasal 12
Struktur Kepengurusan
(1)
Setiap
Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan, baik pada tingkatan yang sama
maupun pada tingkatan yang berbeda, kecuali Jabatan Ketua FKPD Kecamatan, di
mana secara otomatis masuk dalam bagan Struktur Kepengurusan FKPD Kabupaten,
yaitu sebagai Koordinator Kecamatan (KorCam)
(2)
Kepengurusan
FKPD pada semua tingkatan terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, sebanyak-banyaknya
2 (dua) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, sebanyak-banyaknya 2
(dua) orang Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil
Bendahara
(3)
Kelengkapan
Pengurus FKPD Kabupaten disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dengan
menerapkan “Pola minimal kerja optimal” yang tergabung dalam Komite yang
mengacu pada aspek Keterwakilan Wilayah, serta diperkuat oleh Koordinator
Kecamatan (KorCam) yang dijabat oleh Ketua FKPD Kecamatan
(4)
Kelengkapan
Pengurus FKPD Kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan di
masing-masing kecamatan yang mengacu pada aspek Keterwakilan Wilayah, serta
diperkuat oleh Koordinator Desa (KorDes)
(5)
Pengurus
yang menduduki jabatannya diupayakan mahir pada bidangnya dengan berpedoman
pada “The Right Man in The Right Place” (Orang yang tepat pada Tempat yang tepat)
Pasal 13
Hak Pengurus
(1)
Pengurus
berhak mengadakan dan menggunakan anggaran, sarana dan kekayaan Organisasi
untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan organisasi secra penuh tanggung jawab dengan
bukti-bukti transaksi yang ada, berdasarkan ketentuan yang berlaku
(2)
Menetapkan
Kebijakan untuk kepentingan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART
FKPD
(3)
Melakukan
loby dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait baik Masyarakat, Pemerintah,
maupun pihak Swasta
(4)
Pada
semua tingkat Kepengurusan, yang mana telah mengakhiri jabatannya sebagai
pengurus, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan tanda kehormatan berupa
tali asih dari organisasi FKPD sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang
berlaku
Pasal 14
Kewajiban Pengurus
(1) Menjalankan tugasnya sebagai Pengurus
sesuai bidang masing-masing
(2) Memegang teguh dan melaksanakan
AD/ART, Keputusan FKPD dan Mekanisme Tatakelola Organisasi (MTO)
(3) Melaksanakan koordinasi dan
konsolidasi pada tingkatan kepengurusan masing-masing
(4) Melaksanakan Program Kerja yang ditetapkan
oleh Forum
(5) Memberikan Laporan berkala kepada
anggota, yang terdiri atas kegiatan dan penggunaan anggaran
(6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
program kerja pada akhir masa jabatan
BAB VI
TATA CARA PEMBENTUKAN
PENGURUS
Pasal 15
Pengurus Inti
(1)
Pengurus
inti FKPD terdiri atas unsur KSB (Ketua,
Sekretaris dan Bendahara)
(2)
Pengurus
Inti dibentuk berdasarkan Musyawarah Forum
(3)
Tata
cara Pembentukan didasarkan pada kesepakatan Forum
Pasal 16
Pengurus Lainnya
(1) Pengurus Lainya dibentuk sesuai
kebutuhan
(2) Tata cara Pembentukan berdasarkan
Musyawarah Forum, namun Pengurus Inti memiliki kewenangan untuk membentuk
sendiri
BAB VII
KEUANGAN DAN
PERBENDAHARAAN
Pasal 17
Keuangan Organisasi
(1)
Keuangan FKPD bersumber dari :
a.
Iuran
Anggota
b.
Bantuan
Pemerintah
c.
Bantuan
Lembaga Non Pemerintah
d.
Usaha
dan Kerjasama yang sah atas nama Organisasi
e.
Bantuan
Pihak lain yang sah dan tidak mengikat
(2) Iuran Anggota merupakan kewajiban
anggota yang harus dibayarkan
setiap bulannya
(3) Selain Iuran Anggota bukan merupakan
Sumber mutlak yang harus ada setiap saat
(4) Iuran Anggota akan dikomposisikan
sebagai berikut :
a.
Untuk
Kas FKPD Kabupaten sebesar 50 %
b.
Untuk
Kas FKPD Kecamatan sebesar 50 %
(5) Besarnya iuran anggota disesuaikan
dengan ketentuan yang berlaku hasil musyawarah Daerah
(6) Keuangan Organisasi FKPD pada semua
tingkatan dimasukkan ke dalam rekening Bank atas nama Organisasi FKPD
BAB XIV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Jenis Permusyawaratan
(1) Permusyawaratan adalah Keputusan tertinggi
dalam Forum
(2) Jenis-jenis Permusyawaratan FKPD terdiri dari
:
a. Musyawarah Daerah atau disingkat
MUSDA
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa atau
disingkat MUSDALUB
c. Musyawarah Kerja Daerah atau
disingkat MUSKERDA
d. Musyawarah Kecamatan atau disingkat
MUSCAM
e. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa atau
disingkat MUSCAMLUB
f. Musyawarah Kerja Kecamatan atau
disingkat MUSKERCAM
Pasal 19
Ketentuan Permusyawaratan
(1) Sebelum melakukan Permusyawaratan,
terlebih dahulu disampaikan undangan kepada peserta musyawarah
(2) Undangan disampaikan secepat-cepatnya
5 hari sebelum dan selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan Musyawarah
(3) Undangan disampaikan dalam bentuk Surat tertulis dan/atau
pemberitahuan melalui Sarana Komunikasi (Telephone, Handphone, atau media
online) baik secara lisan maupun tulisan
(4) Dalam hal pemberitahuan melalui
sarana komunikasi, maka Surat
tertulis disampaikan saat pelaksanaan Musyawarah
(5) Pada Pemberitahuan dan/atau undangan
harus mencantumkan tentang acara, tempat dan
waktu musyawarah
(6) Peserta Musyawarah adalah DPD, DPC
dan Korcam untuk Musyawarah tingkat Daerah dan DPC dan KorDes untuk Musyawarah
tingkat Kecamatan
(7) Setiap Peserta Musyawarah memiliki 1
Hak Suara
(8) Setiap Peserta Musyawarah berhak
mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan saran, usulan dan
menyatakan keberatan
Pasal 20
Kuorum
(1) MUSDA dianggap sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPC
2)
MUSKERDA
dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu
dari jumlah DPC
(3) MUSCAM dianggap sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa
(4) MUSKERCAM dianggap sah apabila
dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah Desa
(5) Jika dalam Musyawarah, jumlah peserta
yang hadir kurang memenuhi kuorum, maka dapat dilakukan musyawarah kedua
secepat-cepatnya dalam 14 (Empatbelas) hari kalender setelah musyawarah pertama
dengan ketentuan bahwa Musyawarah kedua tanpa memandang jumlah peserta yang
hadir dapat mengambil keputusan yang diajukan dalam musyawarah pertama dengan
system pemungutan suara
Pasal 21
Pengambilan Keputusan
(1) Mekanisme pengambilan Keputusan dalam
tiap-tiap Musyawarah diatur dalam tata tertib Permusyawaratan yang diadakan
(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan
melalui 2 (dua) cara yaitu pemungutan suara (Vooting) atau persetujuan forum
(Aklamasi)
BAB XV
MUSYAWARAH DAERAH
(MUSDA)
Pasal 22
Waktu dan Penyelenggaraan MUSDA
(1) MUSDA diselenggarakan 1 (satu) kali
dalam 5 (lima )
tahun di setiap akhir masa bhakti DPD FKPD
(2) MUSDA diselenggarakan oleh DPD FKPD
yang pelaksanaannya oleh Panitia MUSDA yang dibentuk melalui Rapat Pleno DPD
MUSDA FKPD
(3) MUSDA memusyawarahkan :
a.
Menilai
Laporan Pertanggungjawaban DPD FKPD
b.
Menentukan
Kebijakan Strategis Organisasi 5 (lima )
tahun kedepan
c.
Memilih
dan membentuk Kepengurusan DPD FKPD masa Bhakti 5 (lima ) tahun berikutnya
Pasal 23
Peserta MUSDA
Peserta
Musda terdiri dari :
- Pengurus
DPD FKPD
- Alat
Kelengkapan Organisasi FKPD Kabupaten
- Dewan
Penasehat FKPD Kabupaten
- Utusan
DPC FKPD
BAB XVI
MUSYAWARAH KECAMATAN
(MUSCAM)
Pasal 24
Waktu dan Penyelenggaraan MUSCAM
(1) MUSCAM diselenggarakan 1 (satu) kali
dalam 5 (lima )
tahun di setiap akhir masa bhakti DPC FKPD
(2) MUSCAM diselenggarakan oleh DPC FKPD
yang pelaksanaannya oleh Panitia MUSCAM yang dibentuk melalui Rapat Pleno DPC
MUSCAM FKPD
(3) MUSCAM memusyawarahkan :
a.
Menilai
Laporan Pertanggungjawaban DPC FKPD
b.
Menentukan
Kebijakan Strategis Organisasi 5 (lima )
tahun kedepan
c.
Memilih
dan membentuk Kepengurusan DPC FKPD masa Bhakti 5 (lima ) tahun berikutnya
Pasal 25
Peserta MUSCAM
Peserta
MUSCAM terdiri dari :
a. Pengurus DPC FKPD
b. Alat Kelengkapan Organisasi FKPD
Kecamatan
c. Dewan Penasehat FKPD Kecamatan
d. Utusan dari Desa
BAB XVII
MUSYAWARAH KERJA DAERAH
(MUSKERDA)
Pasal 26
Waktu dan Penyelenggaraan MUSKERDA
(1) MUSKERDA diselenggarakan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun anggaran DPD FKPD
(2) MUSKERDA diselenggarakan oleh DPD
FKPD
(3) MUSKERDA memusyawarahkan :
a.
Menilai
Laporan 1(satu) tahun anggaran DPD FKPD
b.
Mendengarkan
dan memberi masukan terhadap Progress report DPD FKPD
c.
Merumuskan
Penjabaran Program Kerja yang ditetapkan
DPD FKPD
d.
Membuat
Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
Pasal 27
Peserta MUSKERDA
Peserta
MUSKERDA terdiri dari :
a. Pengurus DPD FKPD
b. Alat Kelengkapan Organisasi FKPD
Kabupaten
c. Dewan Penasehat FKPD Kabupaten
d. Utusan DPC FKPD
BAB XVIII
MUSYAWARAH KERJA KECAMATAN
(MUSKERCAM)
Pasal 28
Waktu dan Penyelenggaraan MUSKERCAM
(1) MUSKERCAM diselenggarakan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun anggaran DPC FKPD
(2) MUSKERCAM diselenggarakan oleh DPC
FKPD
(3) MUSKERCAM memusyawarahkan :
a.
Menilai
Laporan 1(satu) tahun anggaran DPC FKPD
b.
Mendengarkan
dan memberi masukan terhadap Progress report DPC FKPD
c.
Merumuskan
Penjabaran Program Kerja yang ditetapkan DPC FKPD
d.
Membuat
Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu
Pasal 29
Peserta MUSKERCAM
Peserta
MUSKERCAM terdiri dari :
a.
Pengurus
DPC FKPD
b.
Alat
Kelengkapan Organisasi FKPD Kecamatan
c.
Dewan
Penasehat FKPD Kecamatan
d.
Utusan
Desa
BAB XIX
MUSYAWARAH LUAR BIASA
(MUSLUB)
Pasal 30
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(MUSDALUB)
(1) MUSDALUB diselenggarakan karena :
a.
Keputusan
MUSKERDA FKPD
b.
Permintaan
tertulis sekurang-kurangnya 2/3 DPC FKPD
(2) Ketentuan Pelaksanaan MUSDALUB
sebagaimana ketentuan MUSDA
Pasal 31
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
(MUSCAMLUB)
1)
MUSCAMLUB
diselenggarakan karena :
a.
Keputusan
MUSKERCAM FKPD
b.
Permintaan
tertulis sekurang-kurangnya 2/3 Desa
2)
Ketentuan
Pelaksanaan MUSCAMLUB sebagaimana ketentuan MUSCAM
BAB XX
RAPAT-RAPAT
Pasal 32
Jenis-jenis Rapat :
a.
Rapat
Koordinasi yang membahas tentang harmoni kinerja Organisasi
b.
Rapat
Pengurus Harian yang membahas tentang kegiatan rutin organisasi
c.
Rapat
Pleno
d.
Rapat
Paripurna
BAB XXI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal
33
Umum
(1) Kepengurusan FKPD dapat mengalami
Pergantian antar Waktu
(2) Pergantian antar waktu dapat terjadi
sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu struktur organisasi
Pasal 34
Sebab-sebab dan Tatacara
Pergantian Antar Waktu
(1) Pergantian Antar Waktu dapat terjadi
karena :
a.
Pengurus
Meninggal Dunia
b.
Mengundurkan
Diri
c.
Melanggar
Kode Etik Organisasi
d.
Dianggap
tidak mampu melaksanakan tugas kepengurusan
e.
Sedang
dalam menjalani proses hukum pidana selama lebih dari 3 bulan
(2) Tatacara Pergantian Antar Waktu
Mengikuti ketentuan Musyawarah Forum
BAB XXI
PERUBAHAN DAN
PEMBUBARAN
Pasal 35
Perubahan
Perubahan Anggaran Rumah Tangga FKPD Kabupaten Sidoarjo
hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah
Luar Biasa (MUSDALUB)
Pasal 36
Pembubaran
(1) FKPD Kabupaten Sidoarjo dapat
membubarkan diri atau dibubarkan
(2) Pembubaran dapat terjadi karena
Keinginan Forum Musyawarah
(3) Dalam hal Pembubaran Organisasi FKPD
Kabupaten Sidoarjo, maka segala hal yang berkenaan dengan kekayaan baik berupa
keuangan maupun sarana organisasi akan dibahas melalui musyawarah Forum
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Anggaran Rumah Tangga ini diberlakukan
mulai tanggal 10 November 2011
(2) Sejak ditetapkannya Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga, maka FKPD di semua tingkatan berpedoman pada
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPD Kabupaten
Sidoarjo
BAB XXIII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 38
(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam
Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Mekanisme Tatakelola Organisasi (MTO)
(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Anggaran
Rumah Tangga ini disusun sebagai pedoman
pelaksanaan kegiatan Organisasi FKPD dan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Sidoarjo
Pada Tanggal : 10 November 2011
Pimpinan Forum
Ketua, Sekretaris,
CHUSNUL CHULUQ Ir. ABDUL MALIK
Komentar
Posting Komentar
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA, dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.