AD / ART FKPD SIDOARJO




ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )







FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA
(FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO

 2 0 1 1





SELAYANG PANDANG PERJUANGAN

Dengan Rahmat Allah Tuhan YME, dan didorong oleh keinginan luhur untuk meningkatkan kwalitas dan kapasitas Perangkat Desa selaku unsur Pemerintah terdepan, serta dilandasi kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat sesuai Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia, maka dibentuklah Organisasi di lingkup Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dengan nama FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD) KABUPATEN SIDOARJO.

FKPD KABUPATEN SIDOARJO adalah sebuah Organisasi Kemasyarakatan yang mewadahi para Perangkat Desa se Kabupaten Sidoarjo, berkiprah untuk menaungi, menjembatani dan mendampingi kepentingan dalam memperoleh hak Perangkat Desa sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ke depan FKPD KABUPATEN SIDOARJO juga berorientasi sebagai Organisasi yang dapat memberi manfaat bagi pihak lain ; Masyarakat, Pemerintah dan lembaga lainnya

FKPD KABUPATEN SIDOARJO dibentuk atas dasar kesamaan fungsi para anggotanya.

Dalam rangka menjalankan roda organisasi serta demi terwujudnya kesiapan insan Perangkat Desa dalam menyikapi era Pemberdayaan Masyarakat, perlu dibuatkan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo.

Pedoman Penyelenggaraan Organisasi tersebut merupakan acuan dalam merumuskan kebijakan, menata lingkup organisasi dan menetapkan Program Kerja.

Atas dasar itu, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FKPD KABUPATEN SIDOARJO yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi anggota, pengurus FKPD dan pihak lain.




                                                        Sidoarjo, 3 November 2011
                                                     Ketua FKPD Kabupaten Sidoarjo


                                                                          Ttd

                                                               CHUCNUL CHULUQ




ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO
PEMBUKAAN

Bahwa, sesungguhnya kemerdekaan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan Pendapat adalah merupakan hak setiap Warga Negara, tanpa terkecuali Perangkat Desa.

Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo tersebar di semua desa, memiliki kesamaan fungsi yaitu melayani Masyarakat, adalah barisan terdepan dari unsur Pemerintah.

Realita seperti ini menjadi pendorong semangat insan Perangkat Desa untuk bernaung di bawah panji organisasi yaitu FKPD KABUPATEN SIDOARJO agar lebih bermanfaat, bermartabat dan berdaya guna.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama Organisasi

(1)    Organisasi ini diberi nama FKPD Kabupaten Sidoarjo

(2)    FKPD adalah Kependekan dari Forum Komunikasi Perangkat Desa

                                                  Pasal 2

Waktu Pendirian

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo didirikan pada Hari Jum’at tanggal 28 Juli 2000

(2)  Atas Mandat Forum, FKPD Kabupaten Sidoarjo disahkan secara hukum Notariil pada tanggal 13 Oktober 2011

(3)  Pengesahan Notariil ditetapkan bahwa Hari Senin, tanggal 12 September 2011 sebagai awal mula kegiatan

(4)  Waktu Pendirian hingga berbadan hukum akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 3

Kedudukan Organisasi

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo berkedudukan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

(2)  Dalam hal tempat Pengendalian Organisasi yang berhubungan dengan kedudukan FKPD akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB II

LINGKUP ORGANISASI

FKPD Kabupaten Sidoarjo adalah Organisasi tingkat Kabupaten yang memiliki cabang di tiap Kecamatan.

Pasal 4

Organisasi Tingkat Kabupaten

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki lingkup kerja se kabupaten Sidoarjo

(2)  FKPD Kabupaten Sidoarjo dinyatakan sebagai Forum Pimpinan Daerah (FORPINDA)

Pasal 5

Organisasi Tingkat Kecamatan

(1)   Dalam hal lingkup Kerja tingkat Kecamatan, Organisasi dikendalikan oleh FKPD Kecamatan

(2)   FKPD Kecamatan dinyatakan sebagai Forum Pimpinan Kecamatan (FORPINCA)

(3)   FKPD Kecamatan didukung oleh kekuatan desa-desa di wilayah setempat

Pasal 6

Lingkup Kerja Lintas Sektoral

(1)    FKPD Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan Visi dan Misinya untuk mencapai Tujuan kepada institusi setingkat Propinsi maupun Nasional

(2)    Dalam hal menyampaikan visi dan misi tersebut FKPD Kabupaten Sidoarjo diperbolehkan berkoalisi dengan FKPD kabupaten lain atau sebutan lainnya atau bersama Lembaga lain dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

BAB III

NAFAS DAN CITRA DIRI

Pasal 7

Nafas Organisasi

(1)    FKPD Kabupaten Sidoarjo hidup dan berkembang karena adanya nafas kebersamaan atas dasar saling membutuhkan sesama anggota

(2)    Nafas Kebersamaan diartikan sebagai irama dan harmonisasi kesamaan fungsi yaitu sebagai Pelayan Masyarakat

Pasal 8

Citra Diri

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo adalah Organisasi yang mandiri dan Independen

(2)  Sebagai Organisasi yang mandiri, FKPD Kabupaten Sidoarjo dibangun atas inisiatif para Perangkat Desa, bukan bentukan oleh lembaga maupun pihak manapun

(3)  Disebut Organisasi Independen karena  FKPD Kabupaten Sidoarjo tidak dipengaruhi oleh dan/atau menginduk pada organisasi manapun

BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 9

Visi Organisasi

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki Visi yang konkret dan realistis





(2)  Visi tersebut adalah “Terciptanya FKPD Kabupaten Sidoarjo sebagai Organisasi yang dapat  menaungi, menjembatani dan mendampingi kepentingan Perangkat Desa di Kabupaten Sidoarjo dalam memperoleh haknya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku  demi terwujudnya Kwalitas dan Kapasitas SDM Perangkat Desa yang memadai”

Pasal 10

Misi Organisasi

Dalam mencapai Visi dimaksud, FKPD Kabupaten Sidoarjo melakukan Misinya, antara lain :

(1)  Meningkatkan Keberdayaan Perangkat Desa sebagai Pelayan Masyarakat yang bermartabat dan berdaya guna

(2)  Menjalin mitra kekaryaan dengan pihak Pemerintah, masyarakat dan pihak lain dalam hal pengembangan organisasi dan peningkatan SDM Perangkat Desa

(3)  Meningkatkan Eksistensi dan Potensi Sumber daya Organisasi guna menjaga kewibawaan Pemerintah Desa.

BAB V

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 11

Maksud Organisasi

(1)    FKPD Kabupaten Sidoarjo dibentuk dengan maksud agar Perangkat Desa lebih bermanfaat, bermartabat dan berdaya guna dalam menyongsong era Pemberdayaan Masyarakat

(2)    Maksud FKPD dapat akan tertuang dalam penjabaran dan pelaksanaan program kerja 




                           





Pasal 12

Tujuan Organisasi

(1)    FKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki tujuan jangka pendek dan jangka panjang

(2)    Tujuan jangka pendek adalah menjadikan FKPD sebagai organisasi yang bermanfaat bagi Perangkat Desa dan menciptakan pemahaman bagi  Perangkat Desa tentang pentingnya organisasi

(3)    Tujuan Jangka Panjang  adalah menjadikan FKPD sebagai organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat, Pemerintah dan pihak lain, serta menjadikan FKPD sebagai Rujukan Pemerintah Daerah maupun Pusat dalam hal melakukan regulasi terhadap Perangkat Desa

BAB VI

AZAS DAN LANDASAN HUKUM

Pasal 13

Azas Organisasi

FKPD Kabupaten Sidoarjo berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945

Pasal 14

Landasan Hukum

(1)     UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan Pendapat

(2)     UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan

(3)     Akte Notaris Ony Septy Potuanto, SH  Nomor 19 tahun 2011, tertanggal 13 Oktober 2011 tentang Pendirian Organisasi Forum Komunikasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI,  Nomor : C – 1005.HT.03.01 - TH 1999, tanggal 26 April 1999.







BAB VII

LAMBANG ORGANISASI

Pasal 15

FKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki lambang Universal sebagai Filosofi Organisasi yang mengandung makna bahwa FKPD Kabupaten Sidoarjo ditopang oleh kekuatan 18 Kecamatan yang bahu membahu mengangkat keberadaan organisasi dalam lindungan Kekuasaan Tuhan YME demi menjaga eksistensi Sidoarjo menuju keadaan yang manusiawi, adil dan beradab

(1)   Bintang adalah cerminan Sila Pertama Pancasila, berarti bahwa FKPD Kabupaten Sidoarjo baik Pengurus maupun anggotanya adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME

(2)   Mata Rantai sebagai perwujudan sila kedua Pancasila, terdiri atas 18 mata rantai melambangkan kekuatan 18 Kecamatan yang bahu membahu membangun FKPD Kabupaten Sidoarjo

(3)   Udang dan Bandeng merupakan primadona Sidoarjo yang menjadi andalan Potensi dan Eksistensi Kabupaten

(4)   Padi dan Kapas sebagai perwujudan sila kelima Pancasila, memberikan nilai Keadilan dan sosial bagi Perangkat Desa

BAB VIII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 16

Hak Organisasi

(1)    FKPD Kabupaten Sidoarjo berhak menyelenggarakan kegiatan dan/atau mengurus Rumah Tangga Organisasi

(2)    FKPD Kabupaten Sidoarjo berhak mendapatkan perlakuan yang sama disejajarkan dengan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang lain








Pasal 17

Kewajiban Organisasi

(1)    FKPD Kabupaten Sidoarjo berkewajiban memberikan naungan terhadap anggotanya

(2)    FKPD Kabupaten Sidoarjo berkewajiban melaporkan kegiatan organisasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya

(3)    FKPD Kabupaten Sidoarjo berkewajiban mematuhi dan mentaati Peraturan Perundangan yang berlaku

BAB IX

ALAT DAN PERAN

Pasal 18

Alat Organisasi

(1)   Dalam mencapai Visi dan menjalankan Misinya, FKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki Alat Organisasi

(2)   Jenis dan Tatanan Alat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19

Peran Organisasi

(1)    Sebagai Organisasi Kemasyarakatan, FKPD Kabupaten Sidoarjo berperan dalam memfasilitasi, mediasi dan advokasi kepada anggota, masyarakat dan Pemerintah Desa

(2)    Untuk mencapai Penguatan Otonomi Desa, FKPD Kabupaten Sidoarjo berperan memfasilitasi peningkatan Kwalitas, Akuntabilitas dan Kapasitas para anggotanya

(3)    FKPD Kabupaten Sidoarjo dapat berperan melibatkan diri baik langsung maupun tidak langsung dalam hal menjalin kemitraan dengan pihak dan/ atau lembaga lain

(4)    FKPD Kabupaten Sidoarjo berperan aktif untuk menjunjung Persatuan dan Kesatuan Bangsa demi menjaga keutuhan NKRI


BAB X

KEANGGOTAAN DAN KETENTUAN

Pasal 20

Keanggotaan

(1)   FKPD Kabupaten Sidoarjo beranggotakan Perangkat Desa se Kabupaten Sidoarjo

(2)   Anggota FKPD Kabupaten Sidoarjo dikategorikan dalam 2 (dua) tingkatan yaitu Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan

(3)   Kriteria tingkatan Anggota dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 21

Ketentuan Anggota

(1)  Anggota terlebih dahulu mengisi Formulir Biodata

(2)  Setiap Anggota berhak dan wajib mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh FKPD Kabupaten Sidoarjo

(3)  Ketentuan yang mengatur Hak dan Kewajiban Anggota tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI

KEPENGURUSAN DAN MASA BHAKTI

Pasal 22

Kepengurusan Organisasi

(1)  Kepengurusan  FKPD terdiri atas 2 (dua) tingkatan yaitu Kepengurusan tingkat Kabupaten dan Kepengurusan tingkat Kecamatan

(2)  Pembentukan pengurus menjadi kewenangan forum di masing-masing tingkat FKPD

(3)  Struktur Organisasi Kepengurusan FKPD baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan dibentuk sesuai kebutuhan masing-masing wilayah

(4)  Tugas dan Wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) FKPD
Pasal 23

Masa Bhakti

(1)   Masa bhakti kepengurusan FKPD di semua tingkat adalah selama 5 (lima) tahun dan selesai pada akhir tahun anggaran (Bulan Desember)

(2)   Pengurus dapat dipilih kembali berdasarkan Musyawarah Forum

(3)   Hak dan Kewajiban Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XII

DEWAN PENASEHAT

Pasal 24

(1)    FKPD di semua tingkatan memiliki kelengkapan Struktur yaitu Dewan Penasehat

(2)    Dewan Penasehat ditunjuk oleh musyawarah Forum pada masing-masing tingkatan

(3)    Dewan Penasehat dipilih dari unsur Perangkat Desa yang memiliki pandangan luas dan berpengalaman

(4)    Dewan Penasehat diisi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang

BAB XIII

ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 25

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo melengkapi dirinya dengan Atribut Organisasi

(2)  Atribut Organisasi adalah berupa benda/barang yang dapat dijadikan sebagai identitas Organisasi dengan menjadikannya sebagai media pencantuman lambang/logo organisasi

(3)  Jenis-jenis atribut FKPD dapat berupa ; Bendera, Kartu Tanda Anggota, Seragam, Pin, Sticker, Kartu Nama dan barang-barang lainnya

(4)  Pengadaan atribut FKPD dapat didanai dari Kas Organisasi dan/atau Sumber-sumber lain
BAB XIV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 26

Jenis dan Ketentuan

(1)  Jenis-jenis Permusyawaratan FKPD terdiri dari :

a.    Musyawarah Daerah atau disingkat MUSDA
b.    Musyawarah Daerah Luar Biasa atau disingkat MUSDALUB
c.    Musyawarah Kerja Daerah atau disingkat MUSKERDA
d.    Musyawarah Kecamatan atau disingkat MUSCAM
e.    Musyawarah Kecamatan Luar Biasa atau disingkat MUSCAMLUB
f.     Musyawarah Kerja Kecamatan atau disingkat MUSKERCAM

(2)  Ketentuan Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XV

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 27

Keuangan Organisasi

(1)  Keuangan FKPD bersumber dari :

a.    Iuran Anggota
b.    Bantuan Pemerintah
c.    Bantuan Lembaga Non Pemerintah
d.    Usaha dan Kerjasama yang sah atas nama Organisasi
e.    Bantuan Pihak lain yang sah dan tidak mengikat

(2)  Penggunaan keuangan dilaporkan sedikitnya sekali dalam setahun pada akhir tahun anggaran dan dipertanggungjawabkan di akhir masa bhakti




Pasal 28

Kekayaan

(1)  FKPD memiliki kekayaan yang disebut Inventaris

(2)  Inventaris dibukukan dalam bentuk Buku Inventaris FKPD

(3)  Inventaris FKPD hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan organisasi FKPD

(4)  Dalam hal penggunaan inventaris FKPD, pengurus wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya pada akhir masa bhakti dan/atau sewaktu-waktu atas permintaan Forum

BAB XVI

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 29

Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar FKPD Kabupaten Sidoarjo hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)

Pasal 30

Pembubaran

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo dapat membubarkan diri atau dibubarkan

(2)  Pembubaran dapat terjadi karena Keinginan Forum Musyawarah

(3)  Dalam hal Pembubaran Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo, maka segala hal yang berkenaan dengan kekayaan baik berupa keuangan maupun sarana organisasi akan dibahas melalui musyawarah Forum

BAB XVII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

(1)   Anggaran Dasar  ini diberlakukan mulai tanggal 10 November 2011

(2)   Sejak ditetapkannya Anggaran Dasar, maka FKPD di semua tingkatan berpedoman pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPD Kabupaten Sidoarjo

BAB XVIII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 32

(1)   Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Mekanisme Tatakelola Organisasi (MTO)

(2)   Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

BAB XIX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33

Anggaran Dasar ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Organisasi FKPD dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di : Sidoarjo
Pada Tanggal : 10 November 2011

Pimpinan Forum

                Ketua,                                                         Sekretaris,




      CHUSNUL CHULUQ                                                    Ir. ABDUL MALIK











ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO

BAB I

HARI LAHIR DAN PERINGATAN

Pasal 1

Hari Lahir Organisasi

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo didirikan pada hari Jum’at, Tanggal 28 Juli tahun   2000

(2)  Atas situasi dan tuntutan perkembangan organisasi, maka FKPD Kabupaten Sidoarjo dinotariilkan pada tanggal 13 Oktober 2011 yang menetapkan Hari Senin, tanggal 12 September sebagai awal mula kegiatan

(3)  Dengan telah dinotariilkan, maka FKPD Kabupaten Sidoarjo berkekuatan hukum yang sama, sejajar dengan Lembaga dan Ormas lainnya  

Pasal 2

Peringatan

(1)  Dengan Dasar legalitas formal, maka FKPD Kabupaten Sidoarjo layak untuk diperingati setiap tahunnya

(2)  Ulang Tahun FKPD Kabupaten Sidoarjo ditetapkan pada tanggal 12 September 2011

(3)  Bentuk dan Model Peringatan Ulang Tahun akan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan



BAB II

KEDUDUKAN ORGANISASI

Pasal 3

Kedudukan FKPD Kabupaten

(1) FKPD Kabupaten Sidoarjo berkedudukan di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

(2) Dalam hal Penetapan Kantor Sekretariat disesuaikan dengan kebutuhan dan wilayah kabupaten

Pasal 4

Kedudukan FKPD Kecamatan

(1) FKPD Kecamatan berkedudukan di Wilayah Kecamatan setempat

(2) Dalam hal Penetapan Kantor Sekretariat disesuaikan dengan kebutuhan dan wilayah Kecamatan setempat

BAB III

ALAT ORGANISASI

Pasal 5

Macam Alat Organisasi

(1)  FKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki kelengkapan yaitu alat Organisasi

(2)  Alat Organisasi FKPD terdiri dari Anggota dan Pengurus

(3)  Anggota merupakan Kesatuan yang bernaung di bawah tingkatan FKPD Kabupaten baik secara langsung maupun tidak langsung

(4)  Naungan Kesatuan baik langsung maupun tidak langsung didefinisikan bahwa hak dan kewajiban anggota adalah bagian langsung dari ketentuan FKPD Kabupaten, tetapi secara Hirarki anggota di bawah koordinasi FKPD Kecamatan

(5)  Kepengurusan FKPD dikategorikan dalam 2 (dua) tingkatan yaitu Pengurus Kabupaten dan Pengurus Kecamatan



Pasal 6

Peran Alat Organisasi

(1)    Alat Organisasi berperan sebagai nyawa FKPD yang akan menghidupkan pergerakan FKPD

(2)    Dalam hal pergerakan dan perjalanan kegiatan FKPD Kabupaten, Kepengurusan Kabupaten harus didukung oleh Kepengurusan Kecamatan untuk membangun gerak seluruh anggotanya

(3)    Pergerakan dan Perjalanan kegiatan FKPD Kecamatan, Kepengurusan Kecamatan harus didukung oleh anggotanya di wilayah kecamatan setempat

(4)    Dalam situasi tertentu FKPD Kecamatan dapat melibatkan anggota dari kecamatan lain atas sepengetahuan FKPD Kabupaten

BAB IV

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Kategori Anggota

(1)  Anggota FKPD adalah Perangkat Desa se Kabupaten Sidoarjo

(2)  Anggota FKPD dikategorikan menjadi 2 (dua) macam yaitu Anggota Fungsional dan Anggota Kehormatan

(3)  Anggota Fungsional adalah anggota yang tidak masuk dalam jajaran kepengurusan FKPD

(4)  Anggota Kehormatan adalah seluruh jajaran Pengurus FKPD, baik tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan

(5)  Anggota Kehormatan diberlakukan baik selama menjadi Pengurus maupun sudah berhenti menjadi Pengurus FKPD

Pasal 8

Ketentuan Anggota

(1)  Anggota terlebih dahulu mengisi Formulir Biodata keanggotaan FKPD
(2)  Setiap Anggota berhak mendapatkan alat bukti diri keanggotaan berupa Kartu Tanda Anggota FKPD
Pasal 9

Hak-hak Anggota

(1)  Anggota berhak mengeluarkan pendapat, saran dan usulan

(2)  Anggota berhak memilih dan dipilih

(3)  Anggota berhak dinaungi, didampingi dan dijembatani oleh  FKPD dalam hal terlibat permasalahan hukum dan perundang-undangan

(4)  Apabila telah mengakhiri masa tugas sebagai Perangkat Desa, anggota  berhak mendapatkan tanda kehormatan dari organisasi FKPD

(5)  Jenis dan besarnya tanda kehormatan disesuaikan dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku

Pasal 10

Kewajiban Anggota

(1)  Mematuhi dan mentaati ketentuan-ketentuan Organisasi FKPD baik yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga maupun hasil Musyawarah Forum

(2)  Menjaga nama baik Organisasi FKPD

(2)  Anggota berkewajiban aktif dalam mengikuti perkembangan dan kegiatan Organisasi FKPD

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERA (SOTK)
KEPENGURUSAN

Pasal 11

Tingkatan Kepengurusan

(1)   Kepengurusan FKPD dibedakan dalam 2 (dua) tingkatan Kepengurusan, yaitu Kepengurusan Tingkat Kabupaten dan Kepengurusan Tingkat Kecamatan

(2)   Kepengurusan FKPD Kabupaten disebut sebagai Dewan Pengurus Daerah (DPD)

(3)   Kepengurusan FKPD Kecamatan disebut sebagai Dewan Pengurus Kecamatan (DPC)
Pasal 12

Struktur Kepengurusan

(1)   Setiap Pengurus tidak diperkenankan merangkap jabatan, baik pada tingkatan yang sama maupun pada tingkatan yang berbeda, kecuali Jabatan Ketua FKPD Kecamatan, di mana secara otomatis masuk dalam bagan Struktur Kepengurusan FKPD Kabupaten, yaitu sebagai Koordinator Kecamatan (KorCam)

(2)   Kepengurusan FKPD pada semua tingkatan terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara   dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Wakil Bendahara

(3)   Kelengkapan Pengurus FKPD Kabupaten disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dengan menerapkan “Pola minimal kerja optimal” yang tergabung dalam Komite yang mengacu pada aspek Keterwakilan Wilayah, serta diperkuat oleh Koordinator Kecamatan (KorCam) yang dijabat oleh Ketua FKPD Kecamatan

(4)   Kelengkapan Pengurus FKPD Kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan di masing-masing kecamatan yang mengacu pada aspek Keterwakilan Wilayah, serta diperkuat oleh Koordinator Desa (KorDes)

(5)   Pengurus yang menduduki jabatannya diupayakan mahir pada bidangnya dengan berpedoman pada “The Right Man in The Right Place” (Orang yang tepat pada Tempat yang tepat)

Pasal 13

Hak Pengurus

(1)     Pengurus berhak mengadakan dan menggunakan anggaran, sarana dan kekayaan Organisasi untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan organisasi secra penuh tanggung jawab dengan  bukti-bukti transaksi yang ada,  berdasarkan ketentuan yang berlaku

(2)     Menetapkan Kebijakan untuk kepentingan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART FKPD

(3)     Melakukan loby dan negosiasi dengan pihak-pihak terkait baik Masyarakat, Pemerintah, maupun pihak Swasta


(4)     Pada semua tingkat Kepengurusan, yang mana telah mengakhiri jabatannya sebagai pengurus, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan tanda kehormatan berupa tali asih dari organisasi FKPD sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku  

Pasal 14

Kewajiban Pengurus

(1)  Menjalankan tugasnya sebagai Pengurus sesuai bidang masing-masing

(2)  Memegang teguh dan melaksanakan AD/ART, Keputusan FKPD dan Mekanisme Tatakelola Organisasi (MTO)

(3)  Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi pada tingkatan kepengurusan masing-masing

(4)  Melaksanakan Program Kerja yang ditetapkan oleh Forum

(5)  Memberikan Laporan berkala kepada anggota, yang terdiri atas kegiatan dan penggunaan anggaran

(6)  Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja pada akhir masa jabatan

BAB VI

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 15

 Pengurus Inti

(1)     Pengurus inti FKPD  terdiri atas unsur KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)

(2)     Pengurus Inti dibentuk berdasarkan Musyawarah Forum

(3)     Tata cara Pembentukan didasarkan pada kesepakatan Forum

Pasal 16

Pengurus Lainnya

(1)  Pengurus Lainya dibentuk sesuai kebutuhan

(2)  Tata cara Pembentukan berdasarkan Musyawarah Forum, namun Pengurus Inti memiliki kewenangan untuk membentuk sendiri
BAB VII

KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 17

Keuangan Organisasi

    (1)   Keuangan FKPD bersumber dari :
a.    Iuran Anggota
b.    Bantuan Pemerintah
c.    Bantuan Lembaga Non Pemerintah
d.    Usaha dan Kerjasama yang sah atas nama Organisasi
e.    Bantuan Pihak lain yang sah dan tidak mengikat

    (2) Iuran Anggota merupakan kewajiban anggota yang harus dibayarkan  
     setiap bulannya

(3)  Selain Iuran Anggota bukan merupakan Sumber mutlak yang harus ada setiap saat

(4)  Iuran Anggota akan dikomposisikan sebagai berikut :
a.    Untuk Kas FKPD Kabupaten sebesar 50 %
b.    Untuk Kas FKPD Kecamatan sebesar 50 %

(5)  Besarnya iuran anggota disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku hasil musyawarah Daerah

(6)  Keuangan Organisasi FKPD pada semua tingkatan dimasukkan ke dalam rekening Bank atas nama Organisasi FKPD

BAB XIV

PERMUSYAWARATAN

Pasal 18

Jenis Permusyawaratan

(1)  Permusyawaratan adalah Keputusan tertinggi dalam Forum

(2)  Jenis-jenis Permusyawaratan FKPD terdiri dari :
a. Musyawarah Daerah atau disingkat MUSDA
          b. Musyawarah Daerah Luar Biasa atau disingkat MUSDALUB
c.    Musyawarah Kerja Daerah atau disingkat MUSKERDA
d.   Musyawarah Kecamatan atau disingkat MUSCAM
e.   Musyawarah Kecamatan Luar Biasa atau disingkat MUSCAMLUB
f.    Musyawarah Kerja Kecamatan atau disingkat MUSKERCAM
Pasal 19

Ketentuan Permusyawaratan

(1) Sebelum melakukan Permusyawaratan, terlebih dahulu disampaikan undangan kepada peserta musyawarah

(2) Undangan disampaikan secepat-cepatnya 5 hari sebelum dan selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan Musyawarah

(3) Undangan disampaikan dalam bentuk Surat tertulis dan/atau pemberitahuan melalui Sarana Komunikasi (Telephone, Handphone, atau media online) baik secara  lisan maupun tulisan

(4) Dalam hal pemberitahuan melalui sarana komunikasi, maka Surat tertulis disampaikan saat pelaksanaan Musyawarah

(5) Pada Pemberitahuan dan/atau undangan harus mencantumkan tentang acara, tempat dan  waktu musyawarah

(6) Peserta Musyawarah adalah DPD, DPC dan Korcam untuk Musyawarah tingkat Daerah dan DPC dan KorDes untuk Musyawarah tingkat Kecamatan

(7) Setiap Peserta Musyawarah memiliki 1 Hak Suara

(8) Setiap Peserta Musyawarah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan saran, usulan dan menyatakan keberatan

Pasal 20

Kuorum

(1) MUSDA dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPC

2)   MUSKERDA dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½  lebih satu  dari jumlah DPC

(3)   MUSCAM dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Desa

(4)  MUSKERCAM dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari jumlah Desa


(5)  Jika dalam Musyawarah, jumlah peserta yang hadir kurang memenuhi kuorum, maka dapat dilakukan musyawarah kedua secepat-cepatnya dalam 14 (Empatbelas) hari kalender setelah musyawarah pertama dengan ketentuan bahwa Musyawarah kedua tanpa memandang jumlah peserta yang hadir dapat mengambil keputusan yang diajukan dalam musyawarah pertama dengan system pemungutan suara

Pasal 21

Pengambilan Keputusan

(1) Mekanisme pengambilan Keputusan dalam tiap-tiap Musyawarah diatur dalam tata tertib Permusyawaratan yang diadakan

(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu pemungutan suara (Vooting) atau persetujuan forum (Aklamasi)

BAB XV

MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)

Pasal 22

Waktu dan Penyelenggaraan MUSDA

(1)  MUSDA diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun di setiap akhir masa bhakti DPD FKPD

(2)  MUSDA diselenggarakan oleh DPD FKPD yang pelaksanaannya oleh Panitia MUSDA yang dibentuk melalui Rapat Pleno DPD MUSDA FKPD

(3)  MUSDA memusyawarahkan :
a.    Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPD FKPD
b.    Menentukan Kebijakan Strategis Organisasi 5 (lima) tahun kedepan
c.    Memilih dan membentuk Kepengurusan DPD FKPD masa Bhakti 5 (lima) tahun berikutnya

Pasal 23

Peserta MUSDA

Peserta Musda terdiri dari :
  1. Pengurus DPD FKPD
  2. Alat Kelengkapan Organisasi FKPD Kabupaten
  3. Dewan Penasehat FKPD Kabupaten
  4. Utusan DPC FKPD


BAB XVI

MUSYAWARAH KECAMATAN (MUSCAM)

Pasal 24

Waktu dan Penyelenggaraan MUSCAM

(1) MUSCAM diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun di setiap akhir masa bhakti DPC FKPD

(2) MUSCAM diselenggarakan oleh DPC FKPD yang pelaksanaannya oleh Panitia MUSCAM yang dibentuk melalui Rapat Pleno DPC MUSCAM FKPD

(3) MUSCAM memusyawarahkan :
a.    Menilai Laporan Pertanggungjawaban DPC FKPD
b.    Menentukan Kebijakan Strategis Organisasi 5 (lima) tahun kedepan
c.    Memilih dan membentuk Kepengurusan DPC FKPD masa Bhakti 5 (lima) tahun berikutnya

Pasal 25

Peserta MUSCAM

Peserta MUSCAM terdiri dari :
a. Pengurus DPC FKPD
b. Alat Kelengkapan Organisasi FKPD Kecamatan
c. Dewan Penasehat FKPD Kecamatan
d. Utusan dari Desa

BAB XVII

MUSYAWARAH KERJA DAERAH (MUSKERDA)

Pasal 26

Waktu dan Penyelenggaraan MUSKERDA

(1) MUSKERDA diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran DPD FKPD

(2) MUSKERDA diselenggarakan oleh DPD FKPD




(3) MUSKERDA memusyawarahkan :
a.    Menilai Laporan 1(satu) tahun anggaran DPD FKPD
b.    Mendengarkan dan memberi masukan terhadap Progress report DPD  FKPD
c.    Merumuskan Penjabaran Program Kerja yang  ditetapkan DPD FKPD
d.    Membuat Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu

Pasal 27

Peserta MUSKERDA

Peserta MUSKERDA terdiri dari :
a. Pengurus DPD FKPD
b. Alat Kelengkapan Organisasi FKPD Kabupaten
c. Dewan Penasehat FKPD Kabupaten
d. Utusan DPC FKPD

BAB XVIII

MUSYAWARAH KERJA KECAMATAN (MUSKERCAM)

Pasal 28

Waktu dan Penyelenggaraan MUSKERCAM

(1) MUSKERCAM diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran DPC FKPD

(2) MUSKERCAM diselenggarakan oleh DPC FKPD

(3) MUSKERCAM memusyawarahkan :
a.    Menilai Laporan 1(satu) tahun anggaran DPC FKPD
b.    Mendengarkan dan memberi masukan terhadap Progress report DPC FKPD
c.    Merumuskan Penjabaran Program Kerja yang ditetapkan DPC FKPD
d.    Membuat Keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu

Pasal 29

Peserta MUSKERCAM

Peserta MUSKERCAM terdiri dari :
a.    Pengurus DPC FKPD
b.    Alat Kelengkapan Organisasi FKPD Kecamatan
c.    Dewan Penasehat FKPD Kecamatan
d.    Utusan Desa
BAB XIX

MUSYAWARAH LUAR BIASA (MUSLUB)

Pasal 30

Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)

(1) MUSDALUB diselenggarakan karena :
a.    Keputusan MUSKERDA FKPD
b.    Permintaan tertulis sekurang-kurangnya 2/3 DPC FKPD

(2) Ketentuan Pelaksanaan MUSDALUB sebagaimana ketentuan MUSDA

Pasal 31

Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (MUSCAMLUB)

1)   MUSCAMLUB diselenggarakan karena :
a.    Keputusan MUSKERCAM FKPD
b.    Permintaan tertulis sekurang-kurangnya 2/3 Desa

2)   Ketentuan Pelaksanaan MUSCAMLUB sebagaimana ketentuan MUSCAM

BAB XX

RAPAT-RAPAT

Pasal 32

Jenis-jenis Rapat :
a.    Rapat Koordinasi yang membahas tentang harmoni kinerja Organisasi
b.    Rapat Pengurus Harian yang membahas tentang kegiatan rutin organisasi
c.    Rapat Pleno
d.    Rapat Paripurna











BAB XXI

PERGANTIAN ANTAR WAKTU

                                                  Pasal 33

Umum

(1)  Kepengurusan FKPD dapat mengalami Pergantian antar Waktu

(2)  Pergantian antar waktu dapat terjadi sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu struktur organisasi

Pasal 34

Sebab-sebab dan Tatacara
Pergantian Antar Waktu

(1)  Pergantian Antar Waktu dapat terjadi karena :
a.    Pengurus Meninggal Dunia
b.    Mengundurkan Diri
c.    Melanggar Kode Etik Organisasi
d.    Dianggap tidak mampu melaksanakan tugas kepengurusan
e.    Sedang dalam menjalani proses hukum pidana selama lebih dari 3 bulan

(2)  Tatacara Pergantian Antar Waktu Mengikuti ketentuan Musyawarah Forum

BAB XXI

PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 35

Perubahan

Perubahan  Anggaran Rumah Tangga FKPD Kabupaten Sidoarjo hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)








Pasal 36

Pembubaran

(1) FKPD Kabupaten Sidoarjo dapat membubarkan diri atau dibubarkan

(2) Pembubaran dapat terjadi karena Keinginan Forum Musyawarah

(3)  Dalam hal Pembubaran Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo, maka segala hal yang berkenaan dengan kekayaan baik berupa keuangan maupun sarana organisasi akan dibahas melalui musyawarah Forum

BAB XXII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37

(1) Anggaran Rumah Tangga ini diberlakukan mulai tanggal 10 November 2011

(2) Sejak ditetapkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka FKPD di semua tingkatan berpedoman pada ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPD Kabupaten Sidoarjo

BAB XXIII

KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 38

(1) Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Mekanisme Tatakelola Organisasi (MTO)

(2) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan












BAB XXIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Anggaran Rumah Tangga  ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Organisasi FKPD dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di : Sidoarjo
Pada Tanggal : 10 November 2011

Pimpinan Forum
          Ketua,                                  Sekretaris,



      CHUSNUL CHULUQ                               Ir. ABDUL MALIK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGARAN DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )

CARA MUDAH MENG-CRACK SOFTWARE