DOKUMEN DAN PROGRAM KERJA FKPD SIDOARJO
Nomor : 06/FKPD/Kab-SDA/XII/2011
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Pendaftaran Organisasi
Kepada : Yth. Bapak Bupati Sidoarjo
c.q. Kepala BaKesBangPol & Linmas
Kabupaten Sidoarjo
Di –
S I D O A R J O
Dengan
Hormat,
Sehubungan
dengan berdirinya Organisasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo, yang diberi
nama FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD) KABUPATEN SIDOARJO, maka dengan ini
kami sampaikan permohonan untuk didaftar di BAKESBANGPOL & LINMAS Kabupaten
Sidoarjo.
Sebagai
bahan pertimbangan, berikut kami sertakan :
- Copy Akte Pendirian
- Copy AD/ART
- Program Kerja
- Susunan Kepengurusan
- Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
- Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris & Bendahara)
- NPWP
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keterangan Sewa Pakai tempat
- Foto Berwarna Papan Nama Organisasi
- Surat Keterangan Tidak Ada Konflik Internal
- Surat Keterangan Tidak berafiliasi dengan/ atau Underbow Organisasi Partai Politik
Demikian
Permohonan ini disampaikan, terima kasih atas bantuan dan perhatiannya.
Sidoarjo, Desember 2011 Ketua
FKPD Kab. Sidoarjo
CHUSNUL
CHULUQ
SURAT PERNYATAAN
TIDAK ADA KONFLIK INTERNAL
No. : 07/FKPD/Kab.Sda/Ket/XI/2011
Yang
bertanda tangan di bawah ini, Kami Pengurus FKPD Kabupaten Sidoarjo :
1. N a m a :
CHUSNUL CHULUQ
Jabatan :
Ketua FKPD Kabupaten Sidoarjo
Alamat :
Simogirang, RT 02/RW 05, Desa Simogirang, Kecamatan
Prambon –
Sidoarjo
1. N a m a :
ABDUL MALIK
Jabatan :
Sekretaris FKPD Kabupaten Sidoarjo
Alamat :
Griya Surya Asri A3 – 22, RT 09/RW 04, Desa Balongdowo,
Kecamatan Candi
– Sidoarjo
Dengan
ini kami menyatakan bahwa di dalam Tubuh Organisasi yang kami tangani tidak
terjadi adanya Konflik Internal baik antar anggota maupun Pengurus.
Pernyataan
ini dibuat sebagai kelengkapan Persyaratan untuk Pendaftaran ke Kantor BAKESBANGPOL Kabupaten Sidoarjo.
Demikian
Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sidoarjo, 10 November 2011
Yang Menyatakan :
FKPD Kab. Sidoarjo
K e t u a, Sekretaris,
CHUSNUL CHULUQ Ir. ABDUL MALIK
SURAT PERNYATAAN
TIDAK BERAFILIASI
DENGAN/ATAU UNDERBOW ORGANISASI PARTAI POLITIK
No. : 08/FKPD/Kab.Sda/Ket/XI/2011
Yang
bertanda tangan di bawah ini, Kami Pengurus FKPD Kabupaten Sidoarjo :
1. N a m a :
CHUSNUL CHULUQ
Jabatan :
Ketua FKPD Kabupaten Sidoarjo
Alamat :
Simogirang, RT 02/RW 05, Desa Simogirang, Kecamatan
Prambon – Sidoarjo
1. N a m a :
ABDUL MALIK
Jabatan :
Sekretaris FKPD Kabupaten Sidoarjo
Alamat :
Griya Surya Asri A3 – 22, RT 09/RW 04, Desa Balongdowo,
Kecamatan Candi
– Sidoarjo
Dengan
ini kami menyatakan bahwa Organisasi
FKPD yang kami tangani tidak Berafiliasi dengan/atau Underbow Organisasi Partai
Politik manapun.
Pernyataan
ini dibuat sebagai kelengkapan Persyaratan untuk Pendaftaran ke Kantor BAKESBANGPOL Kabupaten Sidoarjo.
Demikian
Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sidoarjo, 10 November 2011
Yang Menyatakan :
FKPD Kab. Sidoarjo
K e t u a, Sekretaris,
CHUSNUL CHULUQ Ir. ABDUL MALIK
FORUM
KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN
SIDOARJO
PROGRAM
KERJA ORGANISASI
FKPD
Kabupaten Sidoarjo dibentuk dan didirikan dengan mencanangkan Program Kerja
yang Feaseble, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Program Kerja
tersebut tidak hanya terfokus pada kepentingan internal Organisasi, tetapi juga
mengarah pada penyelarasan secara eksternal. Semua bentuk pencanangan Program
Kerja terbagai dalam 3 (tiga) tahap Program Kerja ; yaitu Program Kerja Jangka
Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
PROGRAM
KERJA JANGKA PENDEK
Program
Kerja Jangka Pendek FKPD Kabupaten Sidoarjo akan memfokuskan pada penataan dan Pemantapan
Internal Organisasi, dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Pemahaman
terhadap Perangkat Desa tentang Konsep dan Prinsip-prinsip Organisasi (FKPD)
2.
Penataan
alat-alat Organisasi dan kelengkapannya melalui pembentukan struktur
kepengurusan secara definitive dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan
3.
Penjaringan
Anggota yang berpedoman pada demokrasi dan hak asasi
4.
Pendataan
keanggotaan dengan penetapan identitas berdasarkan Penomoran Anggota
5.
Penyiapan
alat Bukti Diri Anggota berupa Tanda Pengenal atau Kartu Tanda Anggota
6.
Pemahaman
Universal terhadap Anggota tentang Dasar-dasar keorganisasian yang berhubungan
dengan Hak dan Kewajiban sebagai Anggota
PROGRAM
KERJA JANGKA MENENGAH :
Program
Kerja Jangka Menengah FKPD Kabupaten Sidoarjo akan diorientasikan pada
perjuangan tentang hak-hak Perangkat Desa yang sedianya sudah ataupun belum
diatur oleh Perundangan yang berlaku sekaligus Penggalangan potensi internal
untuk kepentingan anggota , antara lain :
- Upaya Pemahaman persepsi yang sama tentang Masa Jabatan Perangkat Desa. Fakta yang ada bahwa Peraturan selalu berubah-ubah, sehingga nasib Perangkat Desa ada yang tebelenggu masa jabatan. Pokok perhatian yang diperjuangkan adalah batas usia jabatan Perangkat Desa, sebab Perangkat Desa bukan jabatan politis, tetapi jabatan Fungsional
- Memperjuangkan adanya Tunjangan Kesehatan bagi Perangkat Desa dan Keluarganya, baik berupa ASKES, JAMSOSTEK atau yang lainnya, mengingat Perangkat Desa adalah Pelayan Masyarakat yang kesehariannya juga membantu masyarakat Miskin untuk mendapatkan Pembebasan biaya Rumah Sakit. Namun Ketika Perangkat Desa maupun Keluarganya mengalami Sakit, mereka tidak tahu harus berbuat apa.
- Terhadap Perangkat Desa yang telah mengakhiri masa jabatannya (Purna Tugas) atau meninggal dunia, diperjuangkan besaran nilai santunan atau tali asih yang didapat, yang selama ini mendapat Rp. 5.000.000,- (belum dipotong Pajak). FKPD akan berjuang atas peningkatan nilai tersebut dan mempercepat proses penerimaannya.
- Potensi Internal yang bisa digalang melalui FKPD Kabupaten Sidoarjo adalah menyiapkan dana Tali asih maupun dana santunan dari Organisasi (FKPD) terhadap Anggota yang Purna tugas atau meninggal dunia
- Mengkaji Peraturan-peraturan tentang Perangkat Desa yang belum terkonsumsi secara factual untuk diperjuangkan menjadi hak yang sepatutnya didapat.
PROGRAM
KERJA JANGKA PANJANG :
Program
Kerja Jangka Panjang FKPD Kabupaten
Sidoarjo merupakan perspektif kedepan tentang keberadaan organisasi (FKPD) yang
menuju pada Pemantapan dan Fanatisme Organisasi secara Internal serta
Penyelarasan Eksternal FKPD dengan pihak-pihak lain, yang berupa :
- Membangun Mitra Kekaryaan dengan pihak-pihak tertentu dalam hal bertujuan untuk pengembangan Organisasi
- Menciptakan Pencitraan Positif FKPD di mata public sehingga terciptanya Status FKPD yang bermanfaat bagi pihak lain baik langsung maupun tidak langsung
- Mengorientasikan FKPD Kabupaten Sidoarjo sebagai Lembaga atau Organisasi yang dapat dijadikan rujukan, pembanding dan perumus bagi Pemerintah Daerah maupun Pusat dalam hal meregulasi Perangkat Desa
- Obsesi Nasionalisme bahwa FKPD Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai elemen Bangsa yang dapat menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Program
Kerja FKPD Kabupaten Sidoarjo ini disusun dan dibuat sebagai acuan dalam mengemban
amanat perjuangan Perangkat Desa dengan berpedoman pada Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku. Demikian dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Sidoarjo,
15 Oktober 2011
Ketua
FKPD Kab. SIDOARJO,
CHUSNUL CHULUQ
FORUM KOMUNIKASI
PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO
STRUKTUR ORGANISASI
DEWAN PENGURUS DAERAH
(DPD)
PENASEHAT :
SUPANDJI
KETUA : CHUSNUL
CHULUQ
WAKIL
KETUA : MULYONO
SEKRETARIS : Ir. ABDUL MALIK
WAKIL
SKRETARIS : MOCH. FAUZAN
BENDAHARA : ASERI
WAKIL
BENDAHARA : LARASATI
NURJANNAH
KOMITE
- KOMITE :
A.
KOMITE
I (BIDANG ADVOKASI & LEGISLASI)
: 1. SRI RAHAYU
2. SLAMET PURWADI, SH
3. ARDI S.
B. KOMITE II (BIDANG INFORMASI &
KOMUNIKASI)
:
1. SANDI YUDHA KURNIAWAN
2. ICHWANUDDIN
3. JUMALIK
4. ACHMAD FAUZI
C. KOMITE III (BIDANG PERENCANAAN &
PROGRAM KERJA)
: 1. Ir.
ACHMAD MUJIB
2. NUR KHOLIP
3. MARDIONO SANTOSO
D. KOMITE IV (BIDANG PEMBERDAYAAN & PENGEMBANGAN
:
1. SEGER
2. M. SHOLEH
3. KIDAM
4. SULCHAN
KOORDINATOR KECAMATAN (18 Kecamatan)
Sidoarjo, 15 Oktober 2011
FKPD Kab. Sidoarjo,
Ketua, Sekretaris,
CHUSNUL CHULUQ Ir. ABDUL MALIK
BERITA ACARA
MUSYAWARAH FORUM
KOMUNIKASI PERANGKAT DESA
KABUPATEN SIDOARJO
Pada
Hari ini; Jum’at, tanggal 02 (dua), bulan 12 (Desember), tahun 2011 (Duaribu
Sebelas), bertempat di Warung Podojoyo-Sidoarjo, dilaksanakan Pertemuan
Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dengan Agenda musyawarah kajian Perda masa tentang Masa Jabatan
Perangkat Desa, yang mana di Kabupaten Sidoarjo masih terdapat Perangkat Desa
yang menjalani Masa jabatan tidak sama, walaupun diangkat berdasarkan Perda
yang sama. Pertemuan juga membahas tentang Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo.
Pertemuan dihadiri oleh Pengurus Harian, Komite I, Komite II dan Perangkat Desa
yang sedang dan akan diajukan ke Pemkab Sidoarjo untuk dimohon Peninjauan
kembali Masa Jabatan mereka, (Daftar Hadir terlampir).
Dalam
Pertemuan tersebut, bertindak sebagai Pemandu adalah Bpk. Moh. Fauzan,
Narasumber adalah Bpk. Chusnul Chuluq dengan Pendamping Bpk. Mulyono, dan
Pemrasaran Organisasi FKPD Bpk. Ir. Abdul Malik.
Pertemuan
diawali dengan Pengantar Perekenalan FKPD Kabupaten Sidoarjo oleh Pemrasaran
yaitu Bpk. Ir. Abdul Malik. Perkenalan Organisasi disajikan dalam bentuk Slide
Presentasi dan lebih dititik beratkan pada profil dan kemanfaatan FKPD bagi
Anggotanya yaitu Perangkat Desa.
Musyawarah
dilanjutkan dengan menyoal tentang masa jabatan Perangkat Desa yang tidak sama,
walaupun berdasarkan Perda yang sama. Pokok-pokok bahasan didasari dengan
penyajian oleh Narasumber Bpk. Chusnul Chuluq tentang Perda-Perda yang mengatur
Masa jabatan Perangkat Desa. Narasumber mengkonfirmasikan kepada Forum bahwa :
- FKPD telah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kabag Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dengan tembusan kepada seluruh Camat di Kabupaten Sidoarjo
- Surat tersebut berisi tentang Masa Jabatan Perangkat Desa yang tidak sama, walaupun berdasarkan Perda yang sama dengan melampirkan SK Pengangkatan para Perangkat Desa termaksud.
- Titik berat Surat tersebut adalah memohon Bpk. Bupati Sidoarjo untuk memberikan Pemahaman yang sama tentang Perda Masa Jabatan Perangkat Desa kepada para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo
- Kepada Ketua DPRD Kab. Sidoarjo FKPD memohon untuk diadakannya Hearing dengan Pengurus dan sebagian Perangkat Desa yang terdampak dimaksud
Dari
Penyampaian Narasumber seperti dimaksud di atas, Forum menyepakati adanya
kesiapan dalam melaksanakan Hearing dengan DPRD Kab. Sidoarjo dengan rumusan
tahapan sebagai berikut :
- Forum menunjuk Perwakilan untuk Hearing yang terdiri dari Pengurus Inti FKPD Kab. Sidoarjo ( Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Komite I dan II) dan Perwakilan Perangkat Desa yang termaksud, yaitu Bpk. Sya’roni, Bpk. Ichwanuddin, Bpk. Yudha Mustafa dan Bpk. Choirul Anwar
- Sebelum dilaksanakan Hearing, dilaksnakan Pembekalan materi bagi Perwakilan dimaksud
- Apabila tahapan Hearing belum membuahkan hasil, FKPD akan menghadirkan Perangkat Desa terdampak dan para anggotanya ke PemKab Sidoarjo
- Segala bentuk tahapan yang dilakukan, FKPD akan mengedepankan sikap kooperatif tanpa arogansi
Atas
Dasar Permasalahan perjuangan tentang Masa Jabatan Perangkat Desa yang
terdampak dimaksud, tentunya tidak lepas dari adanya pembiayaan kegiatan yang
artinya jika berhasil, maka yang merasakan hasilnya adalah Perangkat Desa yang
terdampak. Untuk itu berkaitan dengan pembiayaan dimaksud, maka Forum menyepakati
bahwa :
- Pembiayaan dimaksud menjadi beban bagi Perangkat Desa terdampak
- Sistem dan besarnya Partisipasi Pembiayaan akan diformulasikan di tiap-tiap Kecamatan dengan melibatkan KorCam secara Internal
Pembahasan
lain dari Pertemuan adalah tentang Pemantapan Organisasi FKPD,yang di dalamnya
menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
- Di setiap Kecamatan sudah menjadi tujuan untuk segera dibentuknya Kepengurusan FKPD Kecamatan
- Kepengurusan FKPD Kecamatan diharapkan dapat selesai akhir Desember 2011
- Berkaitan dengan Perjalanan Organisasi, tidak lepas dari Pembiayaan yang antara lain bersumber dari Iuran Anggota
- Pemberlakuan Iuran akan dimulai pada bulan Januari 2012 dengan besaran iuran adalah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) per bulan per anggota
- Komposisi Iuran tersebut adalah 50 % atau Rp. 5.000,- untuk pembiayaan FKPD Kabupaten dan 50 % atau Rp. 5.000,- untuk pembiayaan FKPD Kecamatan
Dengan
dibuatkan Berita Acara ini diharapkan perjalanan FKPD Kabupaten Sidoarjo akan
lebih terintegrasi dan semakin dapat memberikan manfaat bagi anggota dan pihak
lain.
Berita
Acara ini dibuat sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan pokok
bahasan dimaksud. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Sidoarjo,
2 Desember 2011
Narasumber, Pendamping, Pemandu, Pemrasaran Organisasi
CHUSNUL
CHULUQ MULYONO MOH. FAUZAN Ir. ABDUL MALIK
Ketua FKPD Kab. Wk. Ketua Wk. Sekretaris Sekretaris
BERITA ACARA
SERAH TERIMA
KEPENGURUSAN ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI
PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO
Pada
Hari ini; Jum’at, tanggal 16 (Enambelas),
bulan 12 (Desember), tahun 2011 (Duaribu Sebelas), bertempat di DEPOT
JOYO, Sidoarjo, dilaksanakan Pertemuan Pengurus lama dan Pengurus baru FORUM
KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD) KABUPATEN SIDOARJO. Pertemuan mengagendakan
Serah Terima Kepengurusan FKPD Kabupaten Sidoarjo dari Pengurus lama kepada
Pengurus Baru.
Dalam
Pertemuan tersebut, dihadiri segenap Pengurus lama dan Pengurus baru FKPD
Kabupaten Sidoarjo (Daftar Hadir terlampir).
Bertindak
sebagai Pemandu adalah Bpk. Ir. Abdul Malik,
Narasumber adalah Bpk. Slamet Wibisono selaku Ketua lama FKPD Kabupaten
Sidoarjo dan Bpk. Chusnul Chuluq selaku
Ketua baru FKPD Kabupaten Sidoarjo.
Pertemuan
diawali dengan Pengantar Perjalanan FKPD Kabupaten Sidoarjo oleh Ketua lama. Perjalanan
lebih dipaparkan mengenai riwayat perjuangan Organisasi yang telah memberikan
kemanfaatan bagi anggota (Perangkat Desa), dan dilanjutkan dengan kata
penyerahan sekaligus Pesan kepada Pengurus Baru.
Selaku
Pengurus Baru Menyampaikan Kata Penerimaan yang dilanjutkan tentang seluk-beluk
Persiapan Penyegaran kembali FKPD Kabupaten Sidoarjo baik Pra tanggal 12
September 2011 maupun Pasca 12 September 2011.
Dengan
Pertemuan Serah Terima Kepengurusan FKPD Kabupaten Sidoarjo, maka disepakati
bahwa :
- Pengurus lama tidak lagi menjabat kepengurusan di FKPD Kabupaten Sidoarjo, namun dalam hal Perjalanan Organisasi ke depan masih dapat dimintai pertimbangan, saran dan dukungan
- Pengurus baru FKPD Kabupaten Sidoarjo bertanggung jawab penuh atas perjalanan organisasi tanpa meninggalkan bentuk-bentuk penghormatan kepada pengurus lama
- Serah terima Kepengurusan akan diikuti dengan serah terima kekayaan Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo
- Peralihan Kepengurusan berlaku sejak ditandatangani berita acara ini.
- Dengan ditandatangani berita acara ini, maka dapat dijadikan sebagai dasar penguatan Legal Formal atas terselenggaranya Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo kedepan
Berita
Acara ini dibuat sebagai pedoman semua pihak untuk saling menghormati,
menjalankan Organisasi dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
Demikian
Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Dibuat
di : Sidoarjo
Tanggal : 16 Desember 2011
Narasumber
I Narasumber II
Yang Menyerahkan, Yang Menerima, Pemandu,
SLAMET WIBISONO CHUSNUL CHULUQ Ir. ABDUL MALIK
Komentar
Posting Komentar
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA, dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.