DOKUMEN DAN PROGRAM KERJA FKPD SIDOARJO


Nomor                   : 06/FKPD/Kab-SDA/XII/2011
Lampiran               : 1 Berkas
Perihal                   : Pendaftaran Organisasi


Kepada         : Yth. Bapak Bupati Sidoarjo
                     c.q. Kepala BaKesBangPol & Linmas
                     Kabupaten Sidoarjo
                     Di –
                             S I D O A R J O

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan berdirinya Organisasi Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo, yang diberi nama FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD) KABUPATEN SIDOARJO, maka dengan ini kami sampaikan permohonan untuk didaftar di BAKESBANGPOL & LINMAS Kabupaten Sidoarjo.

Sebagai bahan pertimbangan, berikut kami sertakan :

  1. Copy Akte Pendirian
  2. Copy AD/ART
  3. Program Kerja
  4. Susunan Kepengurusan
  5. Biodata Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara)
  6. Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris & Bendahara)
  7. NPWP
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Surat Keterangan Sewa Pakai tempat
  10. Foto Berwarna Papan Nama Organisasi
  11. Surat Keterangan Tidak Ada Konflik Internal
  12. Surat Keterangan Tidak berafiliasi dengan/ atau Underbow Organisasi Partai Politik

Demikian Permohonan ini disampaikan, terima kasih atas bantuan dan perhatiannya.


                                                                             Sidoarjo,       Desember 2011                                                                         Ketua FKPD Kab. Sidoarjo


                                     
                                                                             CHUSNUL CHULUQ



SURAT  PERNYATAAN
TIDAK ADA KONFLIK INTERNAL
No. : 07/FKPD/Kab.Sda/Ket/XI/2011


Yang bertanda tangan di bawah ini, Kami Pengurus FKPD Kabupaten Sidoarjo :

1.  N a m a             : CHUSNUL CHULUQ
    Jabatan              : Ketua FKPD Kabupaten Sidoarjo
    Alamat               : Simogirang, RT 02/RW 05, Desa Simogirang, Kecamatan
                               Prambon – Sidoarjo

1.  N a m a             : ABDUL MALIK
    Jabatan              : Sekretaris  FKPD Kabupaten Sidoarjo
    Alamat               : Griya Surya Asri A3 – 22, RT 09/RW 04, Desa Balongdowo,
                               Kecamatan Candi – Sidoarjo

Dengan ini kami menyatakan bahwa di dalam Tubuh Organisasi yang kami tangani tidak terjadi adanya Konflik Internal baik antar anggota maupun Pengurus.

Pernyataan ini dibuat sebagai kelengkapan Persyaratan untuk Pendaftaran ke Kantor  BAKESBANGPOL Kabupaten Sidoarjo.

Demikian Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Sidoarjo, 10 November 2011
Yang Menyatakan :
FKPD Kab. Sidoarjo
K e t u a,                              Sekretaris,



                        CHUSNUL CHULUQ                     Ir. ABDUL MALIK











SURAT  PERNYATAAN  TIDAK BERAFILIASI
 DENGAN/ATAU UNDERBOW ORGANISASI PARTAI POLITIK
No. : 08/FKPD/Kab.Sda/Ket/XI/2011


Yang bertanda tangan di bawah ini, Kami Pengurus FKPD Kabupaten Sidoarjo :

1.  N a m a             : CHUSNUL CHULUQ
    Jabatan              : Ketua FKPD Kabupaten Sidoarjo
    Alamat               : Simogirang, RT 02/RW 05, Desa Simogirang, Kecamatan
                               Prambon – Sidoarjo

1.  N a m a             : ABDUL MALIK
    Jabatan              : Sekretaris  FKPD Kabupaten Sidoarjo
    Alamat               : Griya Surya Asri A3 – 22, RT 09/RW 04, Desa Balongdowo,
                               Kecamatan Candi – Sidoarjo

Dengan ini kami menyatakan bahwa  Organisasi FKPD yang kami tangani tidak Berafiliasi dengan/atau Underbow Organisasi Partai Politik manapun.

Pernyataan ini dibuat sebagai kelengkapan Persyaratan untuk Pendaftaran ke Kantor  BAKESBANGPOL Kabupaten Sidoarjo.

Demikian Pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Sidoarjo, 10 November 2011
Yang Menyatakan :
FKPD Kab. Sidoarjo
K e t u a,                              Sekretaris,



                        CHUSNUL CHULUQ                     Ir. ABDUL MALIK









FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO


PROGRAM KERJA ORGANISASI

FKPD Kabupaten Sidoarjo dibentuk dan didirikan dengan mencanangkan Program Kerja yang Feaseble, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Program Kerja tersebut tidak hanya terfokus pada kepentingan internal Organisasi, tetapi juga mengarah pada penyelarasan secara eksternal. Semua bentuk pencanangan Program Kerja terbagai dalam 3 (tiga) tahap Program Kerja ; yaitu Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.

PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK

Program Kerja Jangka Pendek FKPD Kabupaten Sidoarjo akan  memfokuskan pada penataan dan Pemantapan Internal Organisasi, dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1.     Pemahaman terhadap Perangkat Desa tentang Konsep dan Prinsip-prinsip Organisasi (FKPD)

2.     Penataan alat-alat Organisasi dan kelengkapannya melalui pembentukan struktur kepengurusan secara definitive dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan

3.     Penjaringan Anggota yang berpedoman pada demokrasi dan hak asasi

4.     Pendataan keanggotaan dengan penetapan identitas berdasarkan Penomoran Anggota

5.     Penyiapan alat Bukti Diri Anggota berupa Tanda Pengenal atau Kartu Tanda Anggota

6.     Pemahaman Universal terhadap Anggota tentang Dasar-dasar keorganisasian yang berhubungan dengan Hak dan Kewajiban sebagai Anggota








PROGRAM KERJA JANGKA MENENGAH :

Program Kerja Jangka Menengah FKPD Kabupaten Sidoarjo akan diorientasikan pada perjuangan tentang hak-hak Perangkat Desa yang sedianya sudah ataupun belum diatur oleh Perundangan yang berlaku sekaligus Penggalangan potensi internal untuk kepentingan anggota , antara lain :
 
  1. Upaya Pemahaman persepsi yang sama tentang Masa Jabatan Perangkat Desa. Fakta yang ada bahwa Peraturan selalu berubah-ubah, sehingga nasib Perangkat Desa ada yang tebelenggu masa jabatan. Pokok perhatian yang diperjuangkan adalah batas usia jabatan Perangkat Desa, sebab Perangkat Desa bukan jabatan politis, tetapi jabatan Fungsional

  1. Memperjuangkan adanya Tunjangan Kesehatan bagi Perangkat Desa dan Keluarganya, baik berupa ASKES, JAMSOSTEK atau yang lainnya, mengingat Perangkat Desa adalah Pelayan Masyarakat yang kesehariannya juga membantu masyarakat Miskin untuk mendapatkan Pembebasan biaya Rumah Sakit. Namun Ketika Perangkat Desa maupun Keluarganya mengalami Sakit, mereka tidak tahu harus berbuat apa.

  1. Terhadap Perangkat Desa yang telah mengakhiri masa jabatannya (Purna Tugas) atau meninggal dunia, diperjuangkan besaran nilai santunan atau tali asih yang didapat, yang selama ini mendapat Rp. 5.000.000,- (belum dipotong Pajak). FKPD akan berjuang atas peningkatan nilai tersebut dan mempercepat proses penerimaannya.

  1. Potensi Internal yang bisa digalang melalui FKPD Kabupaten Sidoarjo adalah menyiapkan dana Tali asih maupun dana santunan dari Organisasi (FKPD) terhadap Anggota yang Purna tugas atau meninggal dunia

  1. Mengkaji Peraturan-peraturan tentang Perangkat Desa yang belum terkonsumsi secara factual untuk diperjuangkan menjadi hak yang sepatutnya didapat.



















PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG :

Program Kerja Jangka Panjang  FKPD Kabupaten Sidoarjo merupakan perspektif kedepan tentang keberadaan organisasi (FKPD) yang menuju pada Pemantapan dan Fanatisme Organisasi secara Internal serta Penyelarasan Eksternal FKPD dengan pihak-pihak lain, yang berupa :
 
  1. Membangun Mitra Kekaryaan dengan pihak-pihak tertentu dalam hal bertujuan untuk pengembangan Organisasi

  1. Menciptakan Pencitraan Positif FKPD di mata public sehingga terciptanya Status FKPD yang bermanfaat bagi pihak lain baik langsung maupun tidak langsung

  1. Mengorientasikan FKPD Kabupaten Sidoarjo sebagai Lembaga atau Organisasi yang dapat dijadikan rujukan, pembanding dan perumus bagi Pemerintah Daerah maupun Pusat dalam hal meregulasi Perangkat Desa

  1. Obsesi Nasionalisme bahwa FKPD Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai elemen Bangsa yang dapat menjaga Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Program Kerja FKPD Kabupaten Sidoarjo ini disusun dan dibuat sebagai acuan dalam mengemban amanat perjuangan Perangkat Desa dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Demikian dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                                             Sidoarjo, 15 Oktober  2011
                                                                             Ketua FKPD Kab. SIDOARJO,




                                                                                   CHUSNUL CHULUQ












FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO

STRUKTUR ORGANISASI
DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD)

PENASEHAT                    : SUPANDJI

KETUA                                      : CHUSNUL CHULUQ
WAKIL KETUA                  : MULYONO

SEKRETARIS                    : Ir. ABDUL MALIK
WAKIL SKRETARIS            : MOCH. FAUZAN

BENDAHARA                    : ASERI
WAKIL BENDAHARA                   : LARASATI NURJANNAH

KOMITE - KOMITE             :
A.   KOMITE I (BIDANG ADVOKASI & LEGISLASI)
: 1. SRI RAHAYU
  2. SLAMET PURWADI, SH
  3. ARDI S.
  B. KOMITE II (BIDANG INFORMASI & KOMUNIKASI)
                                      : 1. SANDI YUDHA KURNIAWAN
                                        2. ICHWANUDDIN
                                        3. JUMALIK
                                        4. ACHMAD FAUZI
  C. KOMITE III (BIDANG PERENCANAAN & PROGRAM KERJA)
                                      : 1. Ir. ACHMAD MUJIB
                                        2. NUR KHOLIP
                                        3. MARDIONO SANTOSO
  D. KOMITE IV (BIDANG PEMBERDAYAAN & PENGEMBANGAN
                                      : 1. SEGER
                                        2. M. SHOLEH
                                        3. KIDAM
                                        4. SULCHAN
KOORDINATOR KECAMATAN  (18 Kecamatan)                              
                                                             
Sidoarjo, 15 Oktober 2011
FKPD Kab. Sidoarjo,
                              Ketua,                                      Sekretaris,

                                                             

                    CHUSNUL CHULUQ                          Ir. ABDUL MALIK



BERITA ACARA
MUSYAWARAH FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA
KABUPATEN SIDOARJO


Pada Hari ini; Jum’at, tanggal 02 (dua), bulan 12 (Desember), tahun 2011 (Duaribu Sebelas), bertempat di Warung Podojoyo-Sidoarjo, dilaksanakan Pertemuan Perangkat Desa Kabupaten Sidoarjo dengan Agenda musyawarah  kajian Perda masa tentang Masa Jabatan Perangkat Desa, yang mana di Kabupaten Sidoarjo masih terdapat Perangkat Desa yang menjalani Masa jabatan tidak sama, walaupun diangkat berdasarkan Perda yang sama. Pertemuan juga membahas tentang Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan dihadiri oleh Pengurus Harian, Komite I, Komite II dan Perangkat Desa yang sedang dan akan diajukan ke Pemkab Sidoarjo untuk dimohon Peninjauan kembali Masa Jabatan mereka, (Daftar Hadir terlampir).

Dalam Pertemuan tersebut, bertindak sebagai Pemandu adalah Bpk. Moh. Fauzan, Narasumber adalah Bpk. Chusnul Chuluq dengan Pendamping Bpk. Mulyono, dan Pemrasaran Organisasi FKPD Bpk. Ir. Abdul Malik.

Pertemuan diawali dengan Pengantar Perekenalan FKPD Kabupaten Sidoarjo oleh Pemrasaran yaitu Bpk. Ir. Abdul Malik. Perkenalan Organisasi disajikan dalam bentuk Slide Presentasi dan lebih dititik beratkan pada profil dan kemanfaatan FKPD bagi Anggotanya yaitu Perangkat Desa.

Musyawarah dilanjutkan dengan menyoal tentang masa jabatan Perangkat Desa yang tidak sama, walaupun berdasarkan Perda yang sama. Pokok-pokok bahasan didasari dengan penyajian oleh Narasumber Bpk. Chusnul Chuluq tentang Perda-Perda yang mengatur Masa jabatan Perangkat Desa. Narasumber mengkonfirmasikan kepada Forum bahwa :
  1. FKPD telah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kabag Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dengan tembusan kepada seluruh Camat di Kabupaten Sidoarjo
  2. Surat tersebut berisi tentang Masa Jabatan Perangkat Desa yang tidak sama, walaupun berdasarkan Perda yang sama dengan melampirkan SK Pengangkatan para Perangkat Desa termaksud.
  3. Titik berat Surat tersebut adalah memohon  Bpk. Bupati Sidoarjo untuk memberikan Pemahaman yang sama tentang Perda Masa Jabatan Perangkat Desa kepada para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Sidoarjo
  4. Kepada Ketua DPRD Kab. Sidoarjo FKPD memohon untuk diadakannya Hearing dengan Pengurus dan sebagian Perangkat Desa yang terdampak dimaksud

Dari Penyampaian Narasumber seperti dimaksud di atas, Forum menyepakati adanya kesiapan dalam melaksanakan Hearing dengan DPRD Kab. Sidoarjo dengan rumusan tahapan sebagai berikut :
  1. Forum menunjuk Perwakilan untuk Hearing yang terdiri dari Pengurus Inti FKPD Kab. Sidoarjo ( Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, Komite I dan II) dan Perwakilan Perangkat Desa yang termaksud, yaitu Bpk. Sya’roni, Bpk. Ichwanuddin, Bpk. Yudha Mustafa dan Bpk. Choirul Anwar
  2. Sebelum dilaksanakan Hearing, dilaksnakan Pembekalan materi bagi Perwakilan dimaksud
  3. Apabila tahapan Hearing belum membuahkan hasil, FKPD akan menghadirkan Perangkat Desa terdampak dan para anggotanya ke PemKab Sidoarjo
  4. Segala bentuk tahapan yang dilakukan, FKPD akan mengedepankan sikap kooperatif tanpa arogansi

Atas Dasar Permasalahan perjuangan tentang Masa Jabatan Perangkat Desa yang terdampak dimaksud, tentunya tidak lepas dari adanya pembiayaan kegiatan yang artinya jika berhasil, maka yang merasakan hasilnya adalah Perangkat Desa yang terdampak. Untuk itu berkaitan dengan pembiayaan dimaksud, maka Forum menyepakati bahwa :
  1. Pembiayaan dimaksud menjadi beban bagi Perangkat Desa terdampak
  2. Sistem dan besarnya Partisipasi Pembiayaan akan diformulasikan di tiap-tiap Kecamatan dengan melibatkan KorCam secara Internal

Pembahasan lain dari Pertemuan adalah tentang Pemantapan Organisasi FKPD,yang di dalamnya menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
  1. Di setiap Kecamatan sudah menjadi tujuan untuk segera dibentuknya Kepengurusan FKPD Kecamatan
  2. Kepengurusan FKPD Kecamatan diharapkan dapat selesai akhir Desember 2011
  3. Berkaitan dengan Perjalanan Organisasi, tidak lepas dari Pembiayaan yang antara lain bersumber dari Iuran Anggota
  4. Pemberlakuan Iuran akan dimulai pada bulan Januari 2012 dengan besaran iuran adalah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) per bulan per anggota
  5. Komposisi Iuran tersebut adalah 50 % atau Rp. 5.000,- untuk pembiayaan FKPD Kabupaten dan 50 % atau Rp. 5.000,- untuk pembiayaan FKPD Kecamatan

Dengan dibuatkan Berita Acara ini diharapkan perjalanan FKPD Kabupaten Sidoarjo akan lebih terintegrasi dan semakin dapat memberikan manfaat bagi anggota dan pihak lain.

Berita Acara ini dibuat sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan sesuai dengan pokok bahasan dimaksud. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                Sidoarjo, 2 Desember 2011

    Narasumber,            Pendamping,          Pemandu,          Pemrasaran Organisasi



CHUSNUL CHULUQ        MULYONO         MOH. FAUZAN            Ir. ABDUL MALIK
 Ketua FKPD Kab.          Wk. Ketua         Wk. Sekretaris                 Sekretaris



BERITA ACARA
SERAH TERIMA KEPENGURUSAN ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD)
KABUPATEN SIDOARJO


Pada Hari ini; Jum’at, tanggal 16 (Enambelas),  bulan 12 (Desember), tahun 2011 (Duaribu Sebelas), bertempat di DEPOT JOYO, Sidoarjo, dilaksanakan Pertemuan Pengurus lama dan Pengurus baru FORUM KOMUNIKASI PERANGKAT DESA (FKPD) KABUPATEN SIDOARJO. Pertemuan mengagendakan Serah Terima Kepengurusan FKPD Kabupaten Sidoarjo dari Pengurus lama kepada Pengurus Baru.

Dalam Pertemuan tersebut, dihadiri segenap Pengurus lama dan Pengurus baru FKPD Kabupaten Sidoarjo (Daftar Hadir terlampir).

Bertindak sebagai Pemandu adalah Bpk. Ir. Abdul Malik,  Narasumber adalah Bpk. Slamet Wibisono selaku Ketua lama FKPD Kabupaten Sidoarjo dan Bpk. Chusnul Chuluq  selaku Ketua baru FKPD Kabupaten Sidoarjo.

Pertemuan diawali dengan Pengantar Perjalanan FKPD Kabupaten Sidoarjo oleh Ketua lama. Perjalanan lebih dipaparkan mengenai riwayat perjuangan Organisasi yang telah memberikan kemanfaatan bagi anggota (Perangkat Desa), dan dilanjutkan dengan kata penyerahan sekaligus Pesan kepada Pengurus Baru.

Selaku Pengurus Baru Menyampaikan Kata Penerimaan yang dilanjutkan tentang seluk-beluk Persiapan Penyegaran kembali FKPD Kabupaten Sidoarjo baik Pra tanggal 12 September 2011 maupun Pasca 12 September 2011.

Dengan Pertemuan Serah Terima Kepengurusan FKPD Kabupaten Sidoarjo, maka disepakati bahwa :

  1. Pengurus lama tidak lagi menjabat kepengurusan di FKPD Kabupaten Sidoarjo, namun dalam hal Perjalanan Organisasi ke depan masih dapat dimintai pertimbangan, saran dan dukungan
  2. Pengurus baru FKPD Kabupaten Sidoarjo bertanggung jawab penuh atas perjalanan organisasi tanpa meninggalkan bentuk-bentuk penghormatan kepada pengurus lama
  3. Serah terima Kepengurusan akan diikuti dengan serah terima kekayaan Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo
  4. Peralihan Kepengurusan  berlaku sejak ditandatangani berita acara ini.
  5. Dengan ditandatangani berita acara ini, maka dapat dijadikan sebagai dasar penguatan Legal Formal atas terselenggaranya Organisasi FKPD Kabupaten Sidoarjo kedepan






Berita Acara ini dibuat sebagai pedoman semua pihak untuk saling menghormati, menjalankan Organisasi dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.

Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya



                                                Dibuat di      : Sidoarjo
                                                Tanggal        : 16 Desember 2011



         Narasumber I                            Narasumber II                            
    Yang Menyerahkan,                        Yang Menerima,                      Pemandu,




    SLAMET WIBISONO                      CHUSNUL CHULUQ              Ir. ABDUL MALIK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANGGARAN DASAR PPDI ( PERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA )

CARA MUDAH MENG-CRACK SOFTWARE