FKPD SIDOARJO MENGAJUKAN PERMOHONAN TUNJANGAN KESEHATAN
Sidoarjo - Menunjuk Peraturan Bupati Sidoarjo No 40 Tahun 2010 tentang Pemberian penghasilan dan/atau tunjangan Kepala desa dan Perangkat desa dikabupaten sidoarjo terutama pasal 12 ayat 1,2 dan pasal 13 ayat 1,2,3,4,5 . FKPD Sidoarjo mengajukan pemohonan tunjangan kesehatan pada tanggal 1 Mei 2012 dengan mengirim surat Nomor 17 / FKPD-SDA / V / 2012 . Mengacu pada peraturan tersebut,dan sejauh ini masalah tunjangan kesehatan Kepala desa dan Perangkat desa non PNS beserta keluarganya belum terealisasi , dikarenakan belum adanya pedoman pelaksanaan tentang pemberian Tunjangan kesehatan kepada Kepala desa dan Perangkat desa.
Dan tak menunggu lama Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo atas nama Sekretaris Daerah Suyono,SH Asisten Tata Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat telah menjawab surat permohonan Tunjangan Kesehatan dari FKPD Sidoarjo dengan mengirim surat tertanggal 09 Mei 2012 Nomor 141 / 2094 / 404.1.1.1 / 2012 bahwa pemberian jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa telah diatur pada PERDA kab.Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2010 ,oleh karena itu untuk pelaksanannya agar berpedoman pada ketentuan dimaksud. Demikiam bunyi surat jawaban tersebut. ( syk )
Dan tak menunggu lama Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo atas nama Sekretaris Daerah Suyono,SH Asisten Tata Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat telah menjawab surat permohonan Tunjangan Kesehatan dari FKPD Sidoarjo dengan mengirim surat tertanggal 09 Mei 2012 Nomor 141 / 2094 / 404.1.1.1 / 2012 bahwa pemberian jaminan kesehatan bagi Perangkat Desa telah diatur pada PERDA kab.Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2010 ,oleh karena itu untuk pelaksanannya agar berpedoman pada ketentuan dimaksud. Demikiam bunyi surat jawaban tersebut. ( syk )
Komentar
Posting Komentar
Mohon gunakan kata-kata yang sopan dalam memberikan komentar.
Komentar SPAM, SARA, dan sejenisnya tidak akan di tampilkan.